Untukmengetahui tentang kondisi masyarakat Madinah sebelum Islam datang, pembahasannya terbagi kedalam 4 (empat) aspek, antara lain : 1) Kondisi kepercayaan masyarakat Madinah, 2) Kondisi sosial masyarakat Madinah, 3) Kondisi ekonomi masyarakat Madinah, dan 4) Kondisi politik masyarakat Madinah. Sebelum kedatangan agama Islam, Madinah bernama Yatsrib. Kota ini merupakan salah satu kota terbesar di propinsi Hijaz. Kota ini merupakan kota strategis dalam jalur perdagangan yang menghubungkan antara kota Yaman di selatan dan Syiria di utara. Selain itu, Yatsrib merupakan daerah subur di Arab yang dijadikan sebagai pusat pertanian. Sebagian besar kehidupan masyarakat kota ini hidup dari bercocok tanam, selain berdagang dan beternak. Karena letaknya yang strategis dan berlahan subur maka tak heran jika banyak penduduknya yang berasal dari bukan wilayah itu. Hampir bisa dipastikan bahwa sebagian besar dari mereka adalah para pendatang yang bermigrasi dari wilayah utara atau selatan. Pada umumnya mereka pindah ke wilayah ini karena persoalan politik, ekonomi, dan persoalan-persoalan kehidupan lainnya, misalnya bangsa Yahudi dan bangsa Arab Yaman. Kedua bangsa inilah yang mendominasi kehidupan sosial ekonomi dan politik. Kelompok masyarakat Yahudi yang berdiam di kota Yatsrib kebanyakan berasal dari wilayah utara. Mereka datang ke kota itu secara bergelombang yang dimulai pada abad ke-1 dan ke-2 M. Mereka berusaha menghindar dari kejaran bangsa Romawi yang ingin membunuh dan menghancurkan kehidupan mereka. Pengejaran ini dilakukan karena bangsa Romawi memandang bangsa Yahudi sebagai bangsa pemberontak. Mereka melakukan pemberontakan terhadap kekuasaan bangsa Romawi yang tengah berkuasa saat itu. Sementara bangsa Arab datang ke Yatsrib karena negerinya dilanda bencana alam, berupa hancurnya bendungan Ma'arib yang dibangun sejak masa ratu Balqis ketika kerajaan Saba masih berjaya. Selain persoalan itu, alasan kepindahan bangsa Arab selatan ini ke Yatsrib karena persoalan konflik politik yang berkepanjangan yang melanda negara dan bangsa mereka. Dua suku besar yang berhasil masuk dan menetap di Yatsrib adalah suku 'Aus dan Khazraj. Kedatangan bangsa Arab Yaman ke Yatsrib diperkirakan terjadi pada tahun 300 M. Mereka juga berdatangan secara bergelombang. Gelombang terbesar terjadi pada akhir abad ke-4 M. Kedatangan mereka secara masal ini ternyata mengalahkan jumlah masyarakat Yahudi yang lebih awal menetap di kota itu. Pada awalnya, kedua suku bangsa ini, yakni Yahudi dan Arab dapat hidup secara berdampingan, saling menghormati satu sama lain dan sebagainya. Namun dalam perkembangan selanjutnya, ketika masyarakat Arab melebihi jumlah penduduk bangsa Yahudi, mulai timbul kecurigaan dan saling ancam. Ketegangan ini berawal dari sikap bangsa Yahudi yang sangat sombong. Mereka menyombongkan diri sebagai manusia pilihan Tuhan karena dari suku mereka banyak diutus para nabi dan rasul. Selain itu, mereka adalah pengaut agama tauhid, sementara masyarakat Arab adalah penyembah berhala. Apabila timbul konflik di antara mereka, dua kelompok sosial ini, orang Yahudi selalu berkata dengan nada ancaman, "Kehadiran seorang Nabi yang akan diutus sudah dekat. Dia akan memimpin kami untuk membunuh kalian." Para pendeta jika ditanya tentang kedatangan Nabi mereka selalu menunjuk ke Yaman. Isyarat itu bagi penduduk Yatsrib bukan negeri Yaman, melainkan kota Mekkah. Oleh sebab itu, ketika orang Yatsrib mendengar ada seseorang di Mekkah yang mengaku dirinya sebagai Nabi, mereka membuka telinganya lebar-lebar untuk mencari informasi mengenai kebenaran berita tersebut. Ketika musim haji tiba, mereka mengutus para pemuda untuk datang dan menyelidiki kebenaran itu. Hasilnya, ternyata berita yang disebarkan buru-buru mendatangi Nabi Muhammad saw. yang kemudian menghasilkan dua perjanjian, yaitu Perjanjian Aqabah 1 dan Perjanjian Aqabah II. Dari perjanjian ini kemudian mereka menyusun strategi untuk meminta Nabi datang ke Yatsrib dan mengajak bangsanya memeluk Islam. Dari sini dapat disimpulkan bahwa masyarakat Madinah atau Yatsrib sebelum kedatangan agama Islam terbagi menjadi dua golongan besar, yaitu bangsa Yahudi yang datang lebih awal ke Yatsrib dan bangsa Arab Yaman. MasyarakatMadinah sebagian besar - 33988463 risnapalangkaraya risnapalangkaraya 04.10.2020 Sejarah Sekolah Dasar terjawab Masyarakat Madinah sebagian besar adalah para pendatang dari . a.Yahudi dan Nasrani b. Yahudi dan Persia c.Yahudi dan Arab Yaman d. Yahudi dan Quraisy 2 Lihat jawaban Penduduk Yatsrib, nama lama kota Madinah, sebelum hijrahnya Rasulullah selalu berada dalam perselisihan. Menurut beberapa sumber, penduduk kota ini adalah para pendatang dari Yaman, semenanjung Arab bagian Selatan. Mereka adalah suku Aus dan suku Khazraj yang termasuk kedalam bani Qailah, salah satu kaum negri Saba’. Mereka berbondong-bondong berpindah dan menetap di Yatsrib sejak ambruknya bendungan raksasa Ma’arib yang selama ratusan tahun menjadi tumpuan dan sumber kehidupan masyarakat negri tersebut. Di kemudian hari, Allah swt menceritakan peristiwa nahas tersebut dalam ayat berikut, tujuannya tak lain agar orang-orang yang datang kemudian dapat mengambil hikmahnya “Tetapi mereka berpaling, maka Kami datangkan kepada mereka banjir yang besar dan Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi pohon-pohon yang berbuah pahit, pohon Atsl dan sedikit dari pohon Sidr”. Dalam pengembaraanya itu, kedua suku tersebut menemukan kota Yatsrib dan segera mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya. Mereka hidup dengan mengandalkan kemampuan lama mereka yaitu bertani. Hal ini menyebabkan kaum Yahudi yang sudah lebih dulu menetap di Yatsrib merasa tidak senang. Dengan sekuat tenaga mereka terus berusaha mengadu domba kedua suku yang ketika itu masih menyembah berhala ini. Mereka berhasil. Hampir setiap waktu suku Aus dan Khazraj terus bertikai dan berperang. Keduanya baru bersatu dan berdamai setelah Islam datang. Ajaran ini dalam sekejap membuat mereka merasa bersaudara. Dan karena mereka menjadikan Al-Quran sebagai pegangan maka otomatis merekapun menjadikan Rasulullah sebagai panutan, sebagai pemimpin mereka dalam segala hal. “Katakanlah “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya kitab-kitab-Nya dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk“. “Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan”. 2452. Selanjutnya mereka mendapat sebutan penghormatan sebagai kaum Anshor. Ini disebabkan jasa mereka yang telah dengan suka rela mau membantu dan menampung kaum Muhajirin yang diusir dari kota kelahiran mereka, Mekkah. “Dan orang-orang yang telah menempati Kota Madinah dan telah beriman Anshar sebelum kedatangan mereka Muhajirin, mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka orang Muhajirin; dan mereka mengutamakan orang-orang Muhajirin, atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan apa yang mereka berikan itu. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung”. Sejak itu nama kota Yatsribpun berubah menjadi Madinah Al-Munawarah. Di kota inilah Rasulullah mulai menata kehidupan masyarakat Madinah berdasarkan petunjuk Allah swt yang disampaikan melalui malaikat Jibril dan tertulis dalam kitab-Nya, Al-Quranul Karim. Hal pertama yang dilakukan Rasulullah begitu beliau menginjakkan kaki di kota Madinah adalah mendirikan masjid. Masjid ini tidak saja berfungsi sebagai tempat ibadah ritual melainkan juga sebagai pusat segala aktifitas masyarakat Islam, baik dalam bidang spiritual maupun keduniaan. Di dalam lingkungan masjid inilah masyarakat Madinah menimba berbagai ilmu pengetahuan. Mulai ilmu pengetahuan keagamaan hingga ilmu pengetahuan umum. Tempat ini selalu terbuka untuk umum, siapa saja, besar kecil, kaya miskin, lelaki atau perempuan, berhak masuk dan menerima pengajaran baik langsung dari Rasulullah maupun dari para sahabat. ” Barangsiapa mendatangi masjidku ini dan ia tidak mendatanginya melainkan untuk mempelajari suatu kebaikan dan mengajarkannya maka kedudukannya laksana pejuang fi sabilillah. Namun barangsiapa datang bukan dengan tujuan tersebut maka ia seperti orang yang melihat harta orang lain” HR Bukhari. Masjid ini didirikan di atas sebidang tanah dimana unta Rasulullah berhenti untuk pertama kalinya. Tanah tersebut milik 2 anak yatim piatu yang berada di bawah pengawasan As’ad bin Zurarah. Ketika Rasulullah tiba di tempat tersebut, tanah tersebut telah dijadikan mushola oleh As’ad. Oleh karenanya, Rasulullah kemudian memanggil kedua anak yatim tersebut untuk menanyakan harga tanah mereka. Namun keduanya menjawab serempak “ Tanah ini kami hibahkan saja, wahai Rasulullah”. Akan tetapi Rasulullah menolak tawaran tersebut dan membelinya dengan harga tertentu. Selanjutnya secara gotong royong para sahabat membangun masjid dengan ukuran 100 hasta dikali 100 hasta. Masjid yang ketika itu masih berkibat ke arah Baitul Maqdis itu dindingnya terbuat dari batu bata, tiang dan atapnya dari batang dan pelepah kurma. Masjid tersebut tetap dalam keadaan demikian hingga akhir masa pemerintahan khalifah Abu Bakar ra. Di dalam masjid inilah terbangun ukhuwah dan mahabbah sesama kaum Muslimin. Selama itu pulalah 5 kali dalam sehari para sahabat bertemu dan berkumpul untuk melaksanakan shalat berjamaah. Di bawah pimpinan dan bimbingan Rasulullah saw dengan adanya komitmen terhadap sistem, aqidah dan tatanan serta disiplin Islam yang tinggi maka akhirnya lahirlah rasa kasih sayang dan rasa persaudaraan yang begitu erat. Tidak ada perbedaan pangkat, kedudukan, kekayaan, status, warna kulit dan atribut sosial apapun. Keadilan dan persamaan hak benar-benar terjamin. Dan semua ini diikat karena ketaatan dan kecintaan kepada Sang Khalik, Allah Azza wa Jalla Yang Esa. “Katakanlah “Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik”. Langkah selanjutnya secara khusus Rasulullah mempersaudarakan kaum Anshor dan kaum Muhajirin. Beliau mempersaudarakan Ja’far bin Abi Thalib dengan Mu’adz bin Jabal, Hamzah bin Abdul Muthalib dengan Zaid bin Haritsah, Abu Bakar ash-Shiddiq dengan Khariyab bin Zuhair, Umar bin Khattab dengan Uthbah bin Malik, Abdulrahman bin Auf dengan Sa’ad bin Rabi’dll. “ Kamu akan melihat kepada orang-orang Mukmin itu dalam hal kasih-sayang diantara mereka, dalam kecintaan dan belas kasihan diantara mereka adalah seperti satu tubuh. Jika satu anggota tubuh itu merasa sakit maka akan menjalarlah kesakitan itu pada anggota tubuh yang lain dengan menyebabkan tidak dapat tidur dan merasakan demam.”HR Bukhari. Pada tahap awal pembentukkan masyarakat Madinah ini ikatan persaudaraan tersebut berada di atas persaudaraan sedarah daging. Termasuk juga dalam hak waris. “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya … … “ Namun hak waris kepada kerabat ini hanya berlaku hingga terjadi Perang Badar. Setelah turun ayat 75 surat Al-Anfal, hukum waris terhadap orang-orang yang mempunyai hubungan darah kembali lebih utama dari pada hubungan kekerabatan. “Dan orang-orang yang beriman sesudah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu juga. Orang-orang yang mempunyai hubungan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya daripada yang kerabat di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. Disamping itu Rasulullah juga mengatur hukum dan tata cara pergaulan dan hubungan antar sesama penduduk Madinah, baik antar Muslim, antar Yahudi maupun antara Muslim dengan Yahudi. Hal ini sangat penting karena masyarakat Arab sejak dahulu telah dikenal sebagai bangsa yang memiliki sifat kesukuan yang teramat kental. Rasulullah menyadari bahwa hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena hal yang demikian berpotensi menjadi penghalang persatuan umat. Secara detail Rasulullah bahkan menuangkan segala peraturan dan hukum tersebut dalam sebuah perjanjian yang terkenal dengan nama ” Piagam Madinah”. Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, piagam ini belakang hari diakui sebagai piagam yang mampu membentuk sekaligus menciptakan perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat yang plural, adil, dan berkeadaban. Hal ini diakui sejumlah sejarahwan dan sosiolog Barat diantaranya adalah Robert N. Bellah, seorang sosiolog jebolan Harvard University, Amerika Serikat. Ia menilai bahwa piagam Madinah adalah sebuah konstitusi pertama dan termodern yang pernah dibuat di zamannya. Piagam inilah yang di kemudian hari menjadi pegangan dasar kekhalifahan Islam di masa lalu. Demikian juga umumnya negara-negara dimana Islam menjadi agama mayoritas penduduknya, seperti di Indonesia. Andalusia di Spanyol dan Sisilia di Italia adalah contoh bekas kerajaan Islam di benua Eropa yang hingga kini tak mungkin dipungkiri bahwa toleransi di kedua kerajaan tersebut betul-betul dijunjung tinggi. Islam, Nasrani dan Yahudi dapat berdiri berdampingan tanpa masalah berarti. “Katakanlah “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah, agamaku”. Demikianlah Rasulullah sebagai pemimpin tertinggi menjalankan pemerintahan. Ahli kitab Nasrani dan Yahudi yang memang merupakan penduduk Madinah sebelum datangnya Islam diizinkan tidak saja tinggal dengan aman di Madinah namun juga untuk menjalankan ibadah dan mengikuti aturan dan hukum agamanya masing-masing, secara benar. Dalam sebuah riwayat yang disampaikan Imam Ahmad dan Muslim, disampaikan bahwa suatu ketika Rasulullah saw melewati sekelompok orang Yahudi yang sedang menghukum seseorang. Orang tersebut dihukum jemur dan dipukuli. Lalu Rasulullah memanggil mereka dan bertanya ”Apakah demikian hukuman terhadap orang yang berzina yang kalian dapat dalam kitab kalian?” Mereka menjawab ,”Ya.” Rasulullah kemudian memanggil seorang ulama mereka dan bersabda, ”Aku bersumpah atas nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, apakah demikian kamu dapati hukuman kepada orang yang berzina di dalam kitabmu?” Ulama Yahudi itu menjawab, ”Tidak. Demi Allah jika engkau tidak bersumpah lebih dahulu niscaya tidak akan kuterangkan. Hukuman bagi orang yang berzina di dalam kitab kami adalah dirajam dilempari batu sampai mati. Namun, karena banyak di antara pembesar-pembesar kami yang melakukan zina, maka kami biarkan, dan apabila seorang berzina kami tegakkan hukum sesuai dengan kitab. Kemudian kami berkumpul dan mengubah hukum tersebut dengan menetapkan hukum yang ringan dilaksanakan, bagi yang hina maupun pembesar yaitu menjemur dan memukulinya.” Rasulullah lalu bersabda, ”Ya Allah, sesungguhnya saya yang pertama menghidupkan perintah-Mu setelah dihapuskan oleh mereka.” Selanjutnya Rasulullah menetapkan hukum rajam, dan dirajamlah Yahudi pezina itu. Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa orang-orang Yahudi non-Muslim tetap diwajibkan menjalankan hukum-hukum mereka Taurat. Mereka dilarang membuat-buat hukum sendiri, meskipun mereka menyepakatinya. Bersambung Wallahu’alam bish shawwab. Paris, 22 November 2010. Vien AM.
PiagamMadinah pun dijadikan sebagai Undang-undang di negara ini. Fungsi diciptakannya piagam Madinah adalah sebagai berikut. 1. Menyatukan suku Khazraj dan suku Aus yang pernah terlibat perang Saudara 2. Memberikan kebebasan kepada rakyat 3. Mengembangkan sikap toleransi kehidupan beragama 4.
Jakarta - Kurang lebih 1400 tahun yang lalu di Madinah, -kota sehat menurut WHO-, disepakati Piagam Madinah. Ini adalah sebuah dokumen perjanjian tertulis yang diprakarsai Nabi Muhammad SAW dan para sahabat untuk mempersatukan beberapa golongan yang ada di Madinah saat Piagam Madinah, antara lain menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat; tentang keselamatan harta-benda dan larangan orang melakukan kejahatan. Isi Piagam Madinah hingga kini masih sering dikutip, baik dalam membuat sebuah naskah peraturan atau pun saat seorang tokoh berpidato. Pada 27 sampai 28 Januari 2020 lalu misalnya, Konferensi Internasional Al-Azhar mengutip Piagam Madinah dalam salah satu rumusannya. "Negara menurut pandangan Islam adalah negara bangsa modern yang demokratis konstitusional. Al-Azhar-diwakili oleh para ulama kaum Muslim hari ini-menetapkan bahwa Islam tidak mengenal apa yang disebut dengan negara agama teokratis karena tidak memiliki dalil dari khazanah pemikiran kita. Ini dipahami secara tegas dari Piagam Madinah dan praktek pemerintahan Rasul serta para khalifah rasyidin setelah beliau yang riwayatnya sampai kepada kita. Para ulama Islam, di samping menolak konsep negara agama, mereka juga menolak negara yang mengingkari agama dan menghalangi fungsinya dalam mengarahkan manusia." Demikian isi rumusan nomor 12 dari Konferensi Internasional Al-Azhar yang dikutip Tim Hikmah dari laman Kementerian Agama, Rabu 27 Januari dan Tujuan Piagam MadinahKetika Nabi Muhammad SAW dan umat Islam tiba di Madinah, di wilayah itu sudah tinggal beberapa golongan. Mereka antara lain Muslimin yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar, orang-orang musyrik dari sisa-sisa Aus dan Khazraj, orang-orang Yahudi Banu Qainuqa di sebelah dalam, Banu Quraiza di Fadak, Banu'n-Nadzir tidak jauh dari sana dan Yahudi Khaibar di kaum Muhajirin dan Anshar sudah ada solidaritas sebagai sesama muslim. Namun untuk golongan Aus dan Khazraj ini sangat rentan sekali terjadi konflik. Maka untuk menghentikan potensi konflik antar Bani Aus dan Bani Khazraj, juga dengan golongan lain, Nabi Muhammad SAW setelah berdiskusi dengan Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab dan sejumlah sahabat membuat sebuah dokumen perjanjian tertulis. Dalam dokumen yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah itu ditetapkan sejumlah hak dan kewajiban kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas komunitas lain di Isi Piagam Madinah?Sejumlah referensi menyebutkan Piagam Madinah dibuat sekitar tahun 622 Masehi di awal-awal Nabi Muhammad SAW dan umat Islam tiba di Madinah, yang sebelumnya dikenal sebagai Yatsrib. Berikut ini isi Piagam Madinah yang redaksinya dikutip dari Buku Sejarah Hidup Muhammad karya Muhammad Husain MadinahDengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad-Nabi, antara orang=orang beriman dan kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib Madinah serta mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama-sama mereka bahwa mereka adalah satu umat, di luar golongan orang lainKaum muhajirin dari kalangan Quraisy adalah tetap menurut adat kebiasaan baik yang berlaku di kalangan mereka, bersama-sama menerima atau membayar tebusan darah antara sesama mereka dan mereka menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang Piagam Madinah berikutnya, KLIK HALAMAN SELANJUTNYA UNTUK MEMBACA Hampirbisa dipastikan bahwa sebagian besar dari mereka adalah para pendatang yang bermigrasi dari wilayah utara atau selatan. Pada umumnya mereka pindah ke wilayah ini karena persoalan politik, ekonomi, dan persoalan-persoalan kehidupan lainnya, misalnya bangsa Yahudi dan bangsa Arab Yaman. Apa Itu Piagam Madinah? Piagam Madinah dikenal sebagai konstitusi pertama yang tertulis secara resmi dalam perjalanan sejarah manusia. Konstitusi ini mendahului konstitusi mana pun yang pernah ada di dunia, seperti piagam besar Magna Carta yang disepakati di Runnymede Surrey tahun 1215, konstitusi Aristoteles Athena yang ditemukan di Mesir pada tahun 1890, bahkan konstitusi Amerika dan konstitusi Perancis Kontributor Republika, Demokrasi Madinah Model Demokrasi Cara Rasulullah Kumpulan Essai, Jakarta Penerbit Republika, 2003, hal. 7. Piagam Madinah yang juga dikenal dengan istilah Perjanjian Madinah, Dustur Madinah, dan Shahifah Al-Madinah, merupakan kesepakatan damai sekaligus draf perundang-undangan yang mengatur kemajemukan komunitas dan berbagai sektor kehidupan Madinah, mulai dari urusan politik, sosial, hukum, ekonomi, hak asasi manusia, kesetaraan, kebebasan beragama, pertahanan, keamanan, dan perdamaian. Dan Rasulullah-lah yang memperkenalkan sekaligus melaksanakan draft kebijakan itu bersama seluruh warga Madinah yang sepekat dengan isi perjanjian tersebut Ali Masykur Musa, Membumikan Islam Nusantara Respons Islam Terhadap Isu - Isu Aktual, Jakarta Serambi, 2014, hal. 110. Lihat pula Ahmad Sukarja, Piagam Madinah dan Undang-undang Dasar 1945 Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat Yang Majemuk, Jakarta UI-Press, 78-79. Disebut juga kesepakatan damai karena seluruh perwakilan kelompok di Madinah turut menandatangani perjanjian itu, termasuk kelompok Yahudi bani Qainuqa, bani Nadhir, dan bani Quraizhah. Bahkan, Nabi sempat mengangkat sekretarisnya dari orang Yahudi agar mudah mengkirim dan membaca surat berbahasa Ibrani dan Asiria. Namun karena berkhianat dan bersekongkol dengan musuh, akhirnya sekretaris itu diganti Zaid bin Tsabit. Ini tandanya, Rasulullah memberikan kesempatan yang sama kepada warganya, tanpa melihat latar belakang keyakinannya, selama dia kompeten dan dapat dipercaya Abdurrahman Mas’ud, Menuju paradigma Islam humanis, Wonosobo Gema Media, 2003, hal. 85. Melaui piagam inilah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memperkenalkan sistem kehidupan yang harmonis dan damai bagi masyarakat Madinah yang majemuk nan plural. Di sana, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meletakkan dasar kehidupan yang kuat bagi pembentukan masyarakat baru, yaitu masyarakat madani yang rukun dan damai. Masyarakat itu setidaknya berasal dari 3 kelompok yang berbeda, yakni muslim dari kalangan Muhajirin dan Anshar sebagai kelompok mayoritas, non-muslim dari suku Aus dan Khazraj yang belum masuk Islam sebagai kelompok minoritas, dan kelompok Yahudi Al-Quran Kitab Toleransi Tafsir Tematik Islam Rahmatan Lilalamin, Jakarta Pustaka Oasis, 2010, hal. 354; Lihat pula Said Aqil Husin Al-Munawar, Islam humanis Islam dan Persoalan Kepemimpinan, Pluralitas, Lingkungan Hidup, Supremasi Hukum, dan Masyarakat Marginal, Jakarta Moyo Segoro Agung, 2001, hal. 22. Kondisi Faktual Warga Madinah Beberapa alasan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyusun draf kesepakatan berupa Piagam Madinah, pertama Madinah merupakan wilayah yang dihuni kelompok masyarakat yang heterogen. Kedua, penduduk Madinah pra-Islam dikenal sebagai kelompok yang akrab dengan peperangan dan konflik, terutama yang dilakukan oleh dua suku besar Aus dan Khazraj. Keduanya bersama sekutu masing-masing dari kelompok Yahudi, yakni bani Quraizhah dan bani Nadhir, berseteru tanpa henti. Konon, bani Quraizhah sebagai sekutu suku Aus, sedangkan Bani Nadhir sebagai suku Khazraj. Sejarah mencatat, tidak kurang dari 120 tahun mereka berseteru dan terlibat peperangan Said Ramadhan Al-Buthy, Fiqih Sirah Hikmah Tersirat dalam Lintas Sejarah Hidup Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, Terjemahan Fuad Syaifudin Nur, dari Fiqh as-Sirah An-Nabawiyyah ma’a Mujaz Litarikh al-Khalifah ar-Rasyidah, Jakarta Penerbit Hikmah, 2010, hal. 180. Setidaknya ada empat perang besar yang terjadi di antara keduanya, yaitu 1 perang Sumir, Aus menang atas Khazraj; 2 perang Ka’b, Khazraj menang atas Aus; 3 perang Hathib, Khazraj menang atas Aus; 4 sebagai puncaknya perang Bu’ats, Aus menang atas Khazraj pada tahun 617 M. Namun setelah Rasulullah hijrah 622 M, kedua musuh bebuyutan ini berangsur-angsur damai. Bahkan mereka sendiri yang sangat merindukan perdamaian, namun selama itu tidak ada yang menyatukan Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam Dirasat Islamiyah II, Jakarta Rajawali Press, 2004, hal. 24. Dalam konteks ini, Piagam Madinah tidak bisa dilepaskan dari strategi Rasulullah mendamaikan kedua suku tersebut, sekaligus menyatukan semua penduduk Madinah, baik pendatang maupun penduduk setempat, baik muslim maupun non-muslim, setelah sebelumnya beliau berhasil mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar Shafiyyur Rahman Mubarakfuri, Sejarah Hidup dan Perjuangan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, Terjemahan Abdullah Haidir dari Ar-Rahiqul Makhtum Bahtsun fi as-Sirah an-Nabawiyyah ala Shahibi Afdhali Shalati wa as-Salam, 1999, Kantor Dakwah dan Bimbingan bagi Pendatang al-Sulay-Riyadh, 2005, hal. 77. Bersamaan dengan tahun hijrahnya, Rasulullah mendeklarasikan Piagam Madinah sebagai tata hubungan antarkelompok masyarakat yang hidup di Madinah. Melalui Piagam Madinah ini, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memperkenalkan konsep perlindungan negara yang didasari oleh wawasan kerukunan dan perdamaian. Melalui piagam ini, Rasulullah juga berupaya menegaskan konsep kebebasan beragama, tanggung jawab, saling menjaga hak masing-masing setiap warga negara. Karena itu, istilah masyarakat madani yang dikenal sekarang ini erat kaitannya dengan sejarah kehidupan Rasulullah di Madinah, di samping istilah itu juga memiliki makna ideal dalam kehidupan berbangsa dan beragama untuk mewujudkan masyarakat yang toleran, rukun, dan akomodatif terhadap perebedaan Yudi Junadi, Relasi Negara & Agama Redefinisi Diskursus Konstitusionalisme di Indonesia, Cianjur The Institute for Migrant Right Press, 2012, hal. 97. Isi Piagam Madinah Piagam Madinah yang dideklarasikan Nabi shallallahu alaihi wasallam itu memuat 47 tujuh pasal, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, kesetaraan di muka hukum, perdamaian, dan pertahanan. Dalam bidang politik-pertahanan, misalnya, disebutkan bahwa Seluruh kaum Muslimin dan Yahudi yang tergabung dalam perjanjian, dikategorikan sebagai satu umat dan wajib berjuang bersama-sama dalam menciptakan keamanan nasional dan bela negara bila sewaktu-waktu ada serangan musuh dari luar. Semua kaum Muslimin dengan berbagai latar belakang suku, seperti suku Quraisy, bani Auf, Saidah, al-Hars, Jusyam, an-Najjar, Amr bin Auf, dihimbau untuk tetap kompak bekerja sama, seperti halnya dalam membayar diat dan membebaskan tawanan. Sesama muslim dan juga Yahudi yang tergabung dalam perjanjian tidak diperbolehkan membuat persekutuan baru tanpa seizin pemerintahan Rasulullah. Sesama kaum Muslimin dan Yahudi berada dalam satu barisan menentang orang-orang zalim dan berbuat kerusakan. Madinah adalah kota suci sehingga diharamkan berperang dan pertumpahan darah, kecuali kepada mereka yang melakukan pelanggaran, mengancam stabilitas negara, dan mengoyak kerukunan beragama. Dalam hal kebebasan beragama, perlindungan, dan kesetaraan di mata hukum, misalnya, disebutkan bahwa Siapa pun yang berbuat zalim dan jahat, baik dari kalangan Muslimin maupun Yahudi, tidak boleh dilindungi oleh siapa pun, bahkan harus ditentang bersama-sama. Kaum Muslimin dilarang main hakim sendiri dan bersekongkol dengan pihak lawan. Selama tidak melakukan pelanggaran, kelompok Yahudi dan sekutu-sekutunya berhak atas perlindungan, pertolongan, dan jaminan negara. Baik kaum Muslimin maupun kaum Yahudi bersama sekutunya diberi kebebasan untuk menjalankan agama masing-masing. Jika pendukung piagam diajak berdamai, dan semua pihak yang terlibat perjanjian memenuhi perdamaiannya, maka kaum Muslimin wajib memenuhi ajakan damai tersebut Mohamad Nur Kholis Setiawan, Meniti Kalam Kerukunan Beberapa Istilah Kunci dalam Islam dan Kristen, Volume 1, Jakarta BPK Gunung Mulia, 2010, hal. 204. Tujuan Suci Piagam Madinah Dari beberapa poin di atas, tampak bahwa Piagam Madinah merupakan peraturan yang dirancang untuk persatuan umat, pertahanan nasional, kebebasan dan kerukunan beragama. Kaum Muslimin dan kaum Yahudi bersama sekutu-sekutunya bersama-sama untuk bertanggung jawab dan mewujudkan keutuhan dan kedaulatan negara. Kaum Yahudi juga sekutu-sekutunya dianggap sebagai bagian dari kaum Muslimin selama mereka tidak melanggar dan menentang pemerintahan. Ini artinya, untuk menciptakan bangsa yang berdaulat dibutuhkan masyarakat yang kuat, kompak, dan taat terhadap pemerintahan. Ini pula yang diterapkan Rasulullah, tidak hanya kepada kaum Muslimin tetapi kepada yang non-muslim. Selain itu, keadilan Rasulullah dalam perjanjian itu juga terlihat dalam memperlakukan seluruh penduduk Madinah tanpa diskriminatif. Kesetaraan dalam hukum, juga dapat ditunjukkannya dengan tidak menganakemaskan kaum Muslimin, atau menganaktirikan yang non-muslim. Siapa pun yang zalim dan khianat dihukum sesuai peraturan yang berlaku Zuhairi Misrawi, Madinah Kota Madinah, Piagam Madinah, dan Teladan Muhammad SAW, Jakarta Kompas, 2009, hal. 317. Dalam waktu singkat Madinah berubah menjadi kekuasaan yang disegani dan layak diperhitungkan. Bahkan, warga Makkah sendiri ketika itu sempat mengkhawatirkan kaum Muslimin melakukan pembalasan kepada mereka. Mereka juga khawatir, kafilah dagang mereka yang berangkat ke Suriah akan diganggu sehingga masa depan perdagangan mereka akan hancur. Namun, Rasulullah bukan tipe pendendam dan penguasa yang suka menyalahgunakan kekuasaan. Piagam Madinah dibuat bukan untuk memporak-porandakan kekuatan lawan, melainkan membangun umat yang kuat secara politik, bebas dan damai dalam beragama, serta makmur dan berkeadilan secara hukum dan ekonomi, sehingga kekhawatiran masyarakat Makkah pun tidak terjadi. Piagam Madinah dalam Konteks Keindonesian Dengan mengkaji Piagam Madinah dalam konteks kehidupan beragama dan bernegara, kita akan menemukan bahwa otoritas negara terhadap masyarakat yang beragam suku dan keyakinan adalah sebatas pemberian jaminan untuk keberlangsungan dan kebebasan memilih atau memeluk agama, menjaga keutuhan negara dan merawat perdamaian dalam kehidupan bersama. Hal ini dapat dilihat dari isi konstitusi yang dirancang oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai nabi dan rasul yang sekaligus sebagai pemimpin pemerintahan. Sewaktu mendirikan pemerintahan Madinah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun tidak menyebut negaranya sebagai negara Islam, tetapi dengan sebutan umum yang berdasarkan kesepakatan masyarakat atau kontrak sosial. Hubungan agama dan negara diletakkan sebagai relasi yang kuat dan resmi. Pluralitas keagamaan dilihat sebagai keniscayaan yang harus dilindungi. Dalam konteks keindonesiaan, hal ini terlihat dalam Undang-Undang Dasar yang mencantumkan Sila Pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun tidak mencampuri urusan internal umat beragama, negara melatakkan agama sebagai sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Ahmad Sukarja, Piagam Madinah dan Undang-undang Dasar 1945 Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat Yang Majemuk, Jakarta UI-Press, 78-79; Lihat pula Aksin Wijaya, Hidup beragama dalam sorotan UUD 1945 dan Piagam Madinah, Ponorogo STAIN Ponorogo Press, 2009. Kebebasan beragama, sekali lagi, sebagai keniscayaan yang tidak mungkin terhindarkan. Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar sama-sama meletakkan kebebasan beragama, dan pelaksanaan keyakinan dijamin oleh negara. Akan tetapi, kebebasan itu ada pada ketaraturan dan tidak boleh menciderai keyakinan warga negara lainnya. Intinya, kehadiran negara adalah penjaga kemaslahatan umat. Keberagaman dan perbedaan tetap harus dirawat. Warga negara diberikan kebebasan menjalankan keyakinan, namun dalam bingkai ketaatan kepada hukum dan kesepakatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. M. Tatam Wijaya, Pegiat Muslim for Crisis Center IMC2 Jakarta 2016
Rasulullahsaw. akhirnya tiba di Yatsrib (Madinah) pada hari Jum'at tanggal 12 Rabiul Awwal di tahun yang sama. Beliau disambut penduduk Madinah dengan meriah. Al-Barra bin 'Azib seorang sahabat dari kaum Anshor mengatakan, "Orang pertama dari para sahabat yang datang ke Yatsrib ialah Mus'ab bin Umair dan Ibnu Ummi Maktum. Kedua orang

Jakarta - Ada tiga kabilah besar Yahudi yang tinggal di Madinah saat Nabi Muhammad SAw hijrah ke kota tersebut. Sebagai pemimpin yang adil dan toleran, Rasulullah SAW menghormati keyakinan dan pendirian Rasulullah SAW bersama pendatang dan penduduk asli diabadikan dalam Piagam Madinah. Piagam yang dibuat pada 622 Masehi ini berisi hak dan kewajiban kaum Muslim, Yahudi, dan komunitas lain di Madinah yang ketika itu bernama tiga kabilah Yahudi melanggar perjanjian tersebut hingga diusir keluar dari Madinah. Dikutip dari buku Tafsir Al-Quranul Majid An-Nur Jilid 1 karya Prof Dr Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy ketiganya adalah Bani Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraidhah atau kerap ditulis Nabi Muhammad SAW Vs Bani QainuqaDikutip dari buku Sirah Nabawiyah Sejarah Lengkap Nabi Muhammad Saw karya Abul Hasan al-Ali Hasani an-Nadwi, Bani Qainuqa adalah yang pertama merusak perjanjian dengan Rasulullah SAW. Mereka ikut melawan kaum muslim pada perang Uhud dan Badar."Karena itu Nabi SAW mengepung Bani Qainuqa selama 15 malam, hingga menyerah dan bersedia menerima hukuman. Kabilah ini terdiri dari 700 prajurit yang dikenal sebagai pengrajin emas dan pedagang kaya," tulis buku bin Ubay pemimpin Yahudi yang dikenal sebagai orang munafik meminta pembebasan kaumnya pada Nabi SAW. Nabi SAW menerima maaf dan mengampuni mereka namun harus keluar dari Madinah. Bani Qainuqa akhirnya pergi membawa hartanya untuk mencari Nabi Muhammad SAW Vs Bani NadhirKisah pengusiran Bani Nadhir dikisahkan dalam surat Al Hasyr ayat 1-2. Dikutip dari Sirah Nabawiyah Riwayat Imam Al-Bukhari karya Dr Riyadh Hasyim Hadi, peristiwa terjadi enam bulan setelah perang Badar. Kabilah tersebut dikatakan selalu menyakiti kaum سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۖ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُArab latin sabbaḥa lillāhi mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, wa huwal-'azīzul-ḥakīmArtinya "Telah bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan bumi, dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."2. هُوَ ٱلَّذِىٓ أَخْرَجَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ مِن دِيَٰرِهِمْ لِأَوَّلِ ٱلْحَشْرِ ۚ مَا ظَنَنتُمْ أَن يَخْرُجُوا۟ ۖ وَظَنُّوٓا۟ أَنَّهُم مَّانِعَتُهُمْ حُصُونُهُم مِّنَ ٱللَّهِ فَأَتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا۟ ۖ وَقَذَفَ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلرُّعْبَ ۚ يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُم بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِى ٱلْمُؤْمِنِينَ فَٱعْتَبِرُوا۟ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَبْصَٰرِArab latin huwallażī akhrajallażīna kafarụ min ahlil-kitābi min diyārihim li`awwalil-ḥasyr, mā ẓanantum ay yakhrujụ wa ẓannū annahum māni'atuhum ḥuṣụnuhum minallāhi fa atāhumullāhu min ḥaiṡu lam yaḥtasibụ wa qażafa fī qulụbihimur-ru'ba yukhribụna buyụtahum bi`aidīhim wa aidil-mu`minīna fa'tabirụ yā ulil-abṣārArtinya "Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari siksa Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka hukuman dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah kejadian itu untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan."Bani Nadhir keluar bersama hartanya dari Madinah menuju Syam. Kabilah keluar bersama hartanya tanpa terjadi perang lebih dulu, sehingga tak menggunakan senjata atau kuda. Kaum muslim sepakat harta yang diperoleh telah dikhususjan untuk Nabi Nabi Muhammad SAW Vs Bani QuraidhahDikutip dari buku Kronologi Sejarah Islam dan Dunia 571 M S/D 2016 yang ditulis Fedrian Hasmand, pengusiran terjadi pada 627 M atau 5-6 H. Bani Quraidhah mengalami hukuman paling berat akibat pengkhianatan pada Perang Yahudi bukannya ikut membantu dalam perang tersebut, justru ikut memerangi kaum muslim. Pengepungan benteng Quraidhah terjadi selama 15-25 hari, hingga kabilah tersebut hidup sengsara dan tanpa daya kerena tak punya suplai ini terjadi seketika usai kemenangan kaum muslim para perang parit. Para tentara dari kabilah tersebut dihukum mati sedangkan sisanya dijadikan tawanan perang. Sanksi ini dijatuhkan Sa'ad bin Mu'adz atas persetujuan Rasulullah SAW. Simak Video "Mengikuti Wisata Kebun Kurma di Madinah" [GambasVideo 20detik] row/erd

Masyarakatmadinah sebagian besar adalah para pendatang dari? - 12230380. KimVi7838 KimVi7838 15.09.2017 Sekolah Menengah Pertama terjawab Masyarakat madinah sebagian besar adalah para pendatang dari? 1 Lihat jawaban Iklan Iklan bayuelang03 bayuelang03 Mekah, maaf kalau salah!!!!! kan km dah bilang maaf kalau salah Alyaclarice terimakasih
Para jamaah haji Indonesia diimbau memperbanyak air minum Menurutnya, dalam sepekan pertama pergeseran jamaah haji dari Madinah ke Makkah pada 1 Juni - 7 Juni 2023, sudah ada jamaah yang memeriksakan diri ke Kantor Kesehatan Haji Indonesia KKHI.Selain itu, dideteksi juga 145 kasus kesehatan ditemukan di sektor dan sebanyak 13 kasus dirujuk ke rumah sakit."Pencegahan yang paling mudah agar tidak mudah sakit minum air tanpa menunggu haus," kata Ardjuna di Makkah, Jumat 9/6/2023. Ardjuna mengatakan, KKHI mencoba mencari faktor penyebab banyaknya jamaah haji yang sakit. Menurutnya, ada kemungkinan jamaah haji kecapekan setelah menempuh perjalanan dari Madinah ke Makkah yang memakan waktu kurang lebih 4-5 jamaah haji sampai hotel di Makkah, jamaah haji ada yang langsung diminta untuk umroh wajib. Ada juga yang istirahat satu sampai dua jam saja."Mengingat usia yang lansia, jamaah haji lansia butuh istirahat lebih," ujar Ardjuna. juga Masuk Islam, Zilla Fatu Putra Umaga Pegulat WWE Ini Beberkan Alasannya yang Mengejutkan Baca lebih lajut » Loading news...Failed to load di Hong Kong, dua bebek karet raksasa dari seniman Belanda - ANTARA NewsANTARA - Setelah 10 tahun sejak bebek karet raksasa pertama kali muncul di Victoria Harbour, Hong Kong, instalasi seni yang unik ini kembali lagi untuk ... Baca lebih lajut >> Cuaca Indonesia 9 Juni Sebagian Besar Daerah Cerah Hari IniBMKG memprakirakan mayoritas daerah cerah. Namun, hujan petir berpotensi terjadi di Jambi pada siang hsri, sedangkan hujan sedang guyur Pangkal PinangBMKG prakirakan sebagian besar wilayah ibu kota provinsi berawanBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BMKG memprakirakan bahwa sebagian besar wilayah ibu kota provinsi di Indonesia pada Sabtu 10/6 2023 ...BMKG ingatkan potensi hujan lebat di sebagian wilayah IndonesiaBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BMKG mengingatkan masyarakat untuk waspada akan potensi hujan sedang-lebat yang dapat disertai petir dan angin ...Uni Eropa Buat Terobosan dalam Isu Penerimaan Migran Republika OnlineUni Eropa akan menyeimbangkan kewajiban bagi negara tempat sebagian besar migran tibaTumpang Tindih Perbatasan Darat Indonesia-Malaysia Selesai SebagianPerbatasan darat Indonesia-Malaysia membentang lebih dari kilometer. Internasional AdadiKompasBMKG Prakirakan Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia BerawanBMKG memprakirakan bahwa sebagian besar wilayah ibu kota provinsi di Indonesia pada Sabtu 10/6/2023 2023 didominasi cuaca berawan.
LI0F. 146 342 238 442 174 291 325 251 372

masyarakat madinah sebagian besar adalah para pendatang dari