Jakarta - Kurang lebih 1400 tahun yang lalu di Madinah, -kota sehat menurut WHO-, disepakati Piagam Madinah. Ini adalah sebuah dokumen perjanjian tertulis yang diprakarsai Nabi Muhammad SAW dan para sahabat untuk mempersatukan beberapa golongan yang ada di Madinah saat Piagam Madinah, antara lain menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat; tentang keselamatan harta-benda dan larangan orang melakukan kejahatan. Isi Piagam Madinah hingga kini masih sering dikutip, baik dalam membuat sebuah naskah peraturan atau pun saat seorang tokoh berpidato. Pada 27 sampai 28 Januari 2020 lalu misalnya, Konferensi Internasional Al-Azhar mengutip Piagam Madinah dalam salah satu rumusannya. "Negara menurut pandangan Islam adalah negara bangsa modern yang demokratis konstitusional. Al-Azhar-diwakili oleh para ulama kaum Muslim hari ini-menetapkan bahwa Islam tidak mengenal apa yang disebut dengan negara agama teokratis karena tidak memiliki dalil dari khazanah pemikiran kita. Ini dipahami secara tegas dari Piagam Madinah dan praktek pemerintahan Rasul serta para khalifah rasyidin setelah beliau yang riwayatnya sampai kepada kita. Para ulama Islam, di samping menolak konsep negara agama, mereka juga menolak negara yang mengingkari agama dan menghalangi fungsinya dalam mengarahkan manusia." Demikian isi rumusan nomor 12 dari Konferensi Internasional Al-Azhar yang dikutip Tim Hikmah dari laman Kementerian Agama, Rabu 27 Januari dan Tujuan Piagam MadinahKetika Nabi Muhammad SAW dan umat Islam tiba di Madinah, di wilayah itu sudah tinggal beberapa golongan. Mereka antara lain Muslimin yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar, orang-orang musyrik dari sisa-sisa Aus dan Khazraj, orang-orang Yahudi Banu Qainuqa di sebelah dalam, Banu Quraiza di Fadak, Banu'n-Nadzir tidak jauh dari sana dan Yahudi Khaibar di kaum Muhajirin dan Anshar sudah ada solidaritas sebagai sesama muslim. Namun untuk golongan Aus dan Khazraj ini sangat rentan sekali terjadi konflik. Maka untuk menghentikan potensi konflik antar Bani Aus dan Bani Khazraj, juga dengan golongan lain, Nabi Muhammad SAW setelah berdiskusi dengan Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab dan sejumlah sahabat membuat sebuah dokumen perjanjian tertulis. Dalam dokumen yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah itu ditetapkan sejumlah hak dan kewajiban kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas komunitas lain di Isi Piagam Madinah?Sejumlah referensi menyebutkan Piagam Madinah dibuat sekitar tahun 622 Masehi di awal-awal Nabi Muhammad SAW dan umat Islam tiba di Madinah, yang sebelumnya dikenal sebagai Yatsrib. Berikut ini isi Piagam Madinah yang redaksinya dikutip dari Buku Sejarah Hidup Muhammad karya Muhammad Husain MadinahDengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad-Nabi, antara orang=orang beriman dan kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib Madinah serta mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama-sama mereka bahwa mereka adalah satu umat, di luar golongan orang lainKaum muhajirin dari kalangan Quraisy adalah tetap menurut adat kebiasaan baik yang berlaku di kalangan mereka, bersama-sama menerima atau membayar tebusan darah antara sesama mereka dan mereka menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang Piagam Madinah berikutnya, KLIK HALAMAN SELANJUTNYA UNTUK MEMBACA
Hampirbisa dipastikan bahwa sebagian besar dari mereka adalah para pendatang yang bermigrasi dari wilayah utara atau selatan. Pada umumnya mereka pindah ke wilayah ini karena persoalan politik, ekonomi, dan persoalan-persoalan kehidupan lainnya, misalnya bangsa Yahudi dan bangsa Arab Yaman.
Apa Itu Piagam Madinah? Piagam Madinah dikenal sebagai konstitusi pertama yang tertulis secara resmi dalam perjalanan sejarah manusia. Konstitusi ini mendahului konstitusi mana pun yang pernah ada di dunia, seperti piagam besar Magna Carta yang disepakati di Runnymede Surrey tahun 1215, konstitusi Aristoteles Athena yang ditemukan di Mesir pada tahun 1890, bahkan konstitusi Amerika dan konstitusi Perancis Kontributor Republika, Demokrasi Madinah Model Demokrasi Cara Rasulullah Kumpulan Essai, Jakarta Penerbit Republika, 2003, hal. 7. Piagam Madinah yang juga dikenal dengan istilah Perjanjian Madinah, Dustur Madinah, dan Shahifah Al-Madinah, merupakan kesepakatan damai sekaligus draf perundang-undangan yang mengatur kemajemukan komunitas dan berbagai sektor kehidupan Madinah, mulai dari urusan politik, sosial, hukum, ekonomi, hak asasi manusia, kesetaraan, kebebasan beragama, pertahanan, keamanan, dan perdamaian. Dan Rasulullah-lah yang memperkenalkan sekaligus melaksanakan draft kebijakan itu bersama seluruh warga Madinah yang sepekat dengan isi perjanjian tersebut Ali Masykur Musa, Membumikan Islam Nusantara Respons Islam Terhadap Isu - Isu Aktual, Jakarta Serambi, 2014, hal. 110. Lihat pula Ahmad Sukarja, Piagam Madinah dan Undang-undang Dasar 1945 Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat Yang Majemuk, Jakarta UI-Press, 78-79. Disebut juga kesepakatan damai karena seluruh perwakilan kelompok di Madinah turut menandatangani perjanjian itu, termasuk kelompok Yahudi bani Qainuqa, bani Nadhir, dan bani Quraizhah. Bahkan, Nabi sempat mengangkat sekretarisnya dari orang Yahudi agar mudah mengkirim dan membaca surat berbahasa Ibrani dan Asiria. Namun karena berkhianat dan bersekongkol dengan musuh, akhirnya sekretaris itu diganti Zaid bin Tsabit. Ini tandanya, Rasulullah memberikan kesempatan yang sama kepada warganya, tanpa melihat latar belakang keyakinannya, selama dia kompeten dan dapat dipercaya Abdurrahman Mas’ud, Menuju paradigma Islam humanis, Wonosobo Gema Media, 2003, hal. 85. Melaui piagam inilah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memperkenalkan sistem kehidupan yang harmonis dan damai bagi masyarakat Madinah yang majemuk nan plural. Di sana, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meletakkan dasar kehidupan yang kuat bagi pembentukan masyarakat baru, yaitu masyarakat madani yang rukun dan damai. Masyarakat itu setidaknya berasal dari 3 kelompok yang berbeda, yakni muslim dari kalangan Muhajirin dan Anshar sebagai kelompok mayoritas, non-muslim dari suku Aus dan Khazraj yang belum masuk Islam sebagai kelompok minoritas, dan kelompok Yahudi Al-Quran Kitab Toleransi Tafsir Tematik Islam Rahmatan Lilalamin, Jakarta Pustaka Oasis, 2010, hal. 354; Lihat pula Said Aqil Husin Al-Munawar, Islam humanis Islam dan Persoalan Kepemimpinan, Pluralitas, Lingkungan Hidup, Supremasi Hukum, dan Masyarakat Marginal, Jakarta Moyo Segoro Agung, 2001, hal. 22. Kondisi Faktual Warga Madinah Beberapa alasan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyusun draf kesepakatan berupa Piagam Madinah, pertama Madinah merupakan wilayah yang dihuni kelompok masyarakat yang heterogen. Kedua, penduduk Madinah pra-Islam dikenal sebagai kelompok yang akrab dengan peperangan dan konflik, terutama yang dilakukan oleh dua suku besar Aus dan Khazraj. Keduanya bersama sekutu masing-masing dari kelompok Yahudi, yakni bani Quraizhah dan bani Nadhir, berseteru tanpa henti. Konon, bani Quraizhah sebagai sekutu suku Aus, sedangkan Bani Nadhir sebagai suku Khazraj. Sejarah mencatat, tidak kurang dari 120 tahun mereka berseteru dan terlibat peperangan Said Ramadhan Al-Buthy, Fiqih Sirah Hikmah Tersirat dalam Lintas Sejarah Hidup Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, Terjemahan Fuad Syaifudin Nur, dari Fiqh as-Sirah An-Nabawiyyah ma’a Mujaz Litarikh al-Khalifah ar-Rasyidah, Jakarta Penerbit Hikmah, 2010, hal. 180. Setidaknya ada empat perang besar yang terjadi di antara keduanya, yaitu 1 perang Sumir, Aus menang atas Khazraj; 2 perang Ka’b, Khazraj menang atas Aus; 3 perang Hathib, Khazraj menang atas Aus; 4 sebagai puncaknya perang Bu’ats, Aus menang atas Khazraj pada tahun 617 M. Namun setelah Rasulullah hijrah 622 M, kedua musuh bebuyutan ini berangsur-angsur damai. Bahkan mereka sendiri yang sangat merindukan perdamaian, namun selama itu tidak ada yang menyatukan Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam Dirasat Islamiyah II, Jakarta Rajawali Press, 2004, hal. 24. Dalam konteks ini, Piagam Madinah tidak bisa dilepaskan dari strategi Rasulullah mendamaikan kedua suku tersebut, sekaligus menyatukan semua penduduk Madinah, baik pendatang maupun penduduk setempat, baik muslim maupun non-muslim, setelah sebelumnya beliau berhasil mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar Shafiyyur Rahman Mubarakfuri, Sejarah Hidup dan Perjuangan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, Terjemahan Abdullah Haidir dari Ar-Rahiqul Makhtum Bahtsun fi as-Sirah an-Nabawiyyah ala Shahibi Afdhali Shalati wa as-Salam, 1999, Kantor Dakwah dan Bimbingan bagi Pendatang al-Sulay-Riyadh, 2005, hal. 77. Bersamaan dengan tahun hijrahnya, Rasulullah mendeklarasikan Piagam Madinah sebagai tata hubungan antarkelompok masyarakat yang hidup di Madinah. Melalui Piagam Madinah ini, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memperkenalkan konsep perlindungan negara yang didasari oleh wawasan kerukunan dan perdamaian. Melalui piagam ini, Rasulullah juga berupaya menegaskan konsep kebebasan beragama, tanggung jawab, saling menjaga hak masing-masing setiap warga negara. Karena itu, istilah masyarakat madani yang dikenal sekarang ini erat kaitannya dengan sejarah kehidupan Rasulullah di Madinah, di samping istilah itu juga memiliki makna ideal dalam kehidupan berbangsa dan beragama untuk mewujudkan masyarakat yang toleran, rukun, dan akomodatif terhadap perebedaan Yudi Junadi, Relasi Negara & Agama Redefinisi Diskursus Konstitusionalisme di Indonesia, Cianjur The Institute for Migrant Right Press, 2012, hal. 97. Isi Piagam Madinah Piagam Madinah yang dideklarasikan Nabi shallallahu alaihi wasallam itu memuat 47 tujuh pasal, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, kesetaraan di muka hukum, perdamaian, dan pertahanan. Dalam bidang politik-pertahanan, misalnya, disebutkan bahwa Seluruh kaum Muslimin dan Yahudi yang tergabung dalam perjanjian, dikategorikan sebagai satu umat dan wajib berjuang bersama-sama dalam menciptakan keamanan nasional dan bela negara bila sewaktu-waktu ada serangan musuh dari luar. Semua kaum Muslimin dengan berbagai latar belakang suku, seperti suku Quraisy, bani Auf, Saidah, al-Hars, Jusyam, an-Najjar, Amr bin Auf, dihimbau untuk tetap kompak bekerja sama, seperti halnya dalam membayar diat dan membebaskan tawanan. Sesama muslim dan juga Yahudi yang tergabung dalam perjanjian tidak diperbolehkan membuat persekutuan baru tanpa seizin pemerintahan Rasulullah. Sesama kaum Muslimin dan Yahudi berada dalam satu barisan menentang orang-orang zalim dan berbuat kerusakan. Madinah adalah kota suci sehingga diharamkan berperang dan pertumpahan darah, kecuali kepada mereka yang melakukan pelanggaran, mengancam stabilitas negara, dan mengoyak kerukunan beragama. Dalam hal kebebasan beragama, perlindungan, dan kesetaraan di mata hukum, misalnya, disebutkan bahwa Siapa pun yang berbuat zalim dan jahat, baik dari kalangan Muslimin maupun Yahudi, tidak boleh dilindungi oleh siapa pun, bahkan harus ditentang bersama-sama. Kaum Muslimin dilarang main hakim sendiri dan bersekongkol dengan pihak lawan. Selama tidak melakukan pelanggaran, kelompok Yahudi dan sekutu-sekutunya berhak atas perlindungan, pertolongan, dan jaminan negara. Baik kaum Muslimin maupun kaum Yahudi bersama sekutunya diberi kebebasan untuk menjalankan agama masing-masing. Jika pendukung piagam diajak berdamai, dan semua pihak yang terlibat perjanjian memenuhi perdamaiannya, maka kaum Muslimin wajib memenuhi ajakan damai tersebut Mohamad Nur Kholis Setiawan, Meniti Kalam Kerukunan Beberapa Istilah Kunci dalam Islam dan Kristen, Volume 1, Jakarta BPK Gunung Mulia, 2010, hal. 204. Tujuan Suci Piagam Madinah Dari beberapa poin di atas, tampak bahwa Piagam Madinah merupakan peraturan yang dirancang untuk persatuan umat, pertahanan nasional, kebebasan dan kerukunan beragama. Kaum Muslimin dan kaum Yahudi bersama sekutu-sekutunya bersama-sama untuk bertanggung jawab dan mewujudkan keutuhan dan kedaulatan negara. Kaum Yahudi juga sekutu-sekutunya dianggap sebagai bagian dari kaum Muslimin selama mereka tidak melanggar dan menentang pemerintahan. Ini artinya, untuk menciptakan bangsa yang berdaulat dibutuhkan masyarakat yang kuat, kompak, dan taat terhadap pemerintahan. Ini pula yang diterapkan Rasulullah, tidak hanya kepada kaum Muslimin tetapi kepada yang non-muslim. Selain itu, keadilan Rasulullah dalam perjanjian itu juga terlihat dalam memperlakukan seluruh penduduk Madinah tanpa diskriminatif. Kesetaraan dalam hukum, juga dapat ditunjukkannya dengan tidak menganakemaskan kaum Muslimin, atau menganaktirikan yang non-muslim. Siapa pun yang zalim dan khianat dihukum sesuai peraturan yang berlaku Zuhairi Misrawi, Madinah Kota Madinah, Piagam Madinah, dan Teladan Muhammad SAW, Jakarta Kompas, 2009, hal. 317. Dalam waktu singkat Madinah berubah menjadi kekuasaan yang disegani dan layak diperhitungkan. Bahkan, warga Makkah sendiri ketika itu sempat mengkhawatirkan kaum Muslimin melakukan pembalasan kepada mereka. Mereka juga khawatir, kafilah dagang mereka yang berangkat ke Suriah akan diganggu sehingga masa depan perdagangan mereka akan hancur. Namun, Rasulullah bukan tipe pendendam dan penguasa yang suka menyalahgunakan kekuasaan. Piagam Madinah dibuat bukan untuk memporak-porandakan kekuatan lawan, melainkan membangun umat yang kuat secara politik, bebas dan damai dalam beragama, serta makmur dan berkeadilan secara hukum dan ekonomi, sehingga kekhawatiran masyarakat Makkah pun tidak terjadi. Piagam Madinah dalam Konteks Keindonesian Dengan mengkaji Piagam Madinah dalam konteks kehidupan beragama dan bernegara, kita akan menemukan bahwa otoritas negara terhadap masyarakat yang beragam suku dan keyakinan adalah sebatas pemberian jaminan untuk keberlangsungan dan kebebasan memilih atau memeluk agama, menjaga keutuhan negara dan merawat perdamaian dalam kehidupan bersama. Hal ini dapat dilihat dari isi konstitusi yang dirancang oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai nabi dan rasul yang sekaligus sebagai pemimpin pemerintahan. Sewaktu mendirikan pemerintahan Madinah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun tidak menyebut negaranya sebagai negara Islam, tetapi dengan sebutan umum yang berdasarkan kesepakatan masyarakat atau kontrak sosial. Hubungan agama dan negara diletakkan sebagai relasi yang kuat dan resmi. Pluralitas keagamaan dilihat sebagai keniscayaan yang harus dilindungi. Dalam konteks keindonesiaan, hal ini terlihat dalam Undang-Undang Dasar yang mencantumkan Sila Pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun tidak mencampuri urusan internal umat beragama, negara melatakkan agama sebagai sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Ahmad Sukarja, Piagam Madinah dan Undang-undang Dasar 1945 Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat Yang Majemuk, Jakarta UI-Press, 78-79; Lihat pula Aksin Wijaya, Hidup beragama dalam sorotan UUD 1945 dan Piagam Madinah, Ponorogo STAIN Ponorogo Press, 2009. Kebebasan beragama, sekali lagi, sebagai keniscayaan yang tidak mungkin terhindarkan. Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar sama-sama meletakkan kebebasan beragama, dan pelaksanaan keyakinan dijamin oleh negara. Akan tetapi, kebebasan itu ada pada ketaraturan dan tidak boleh menciderai keyakinan warga negara lainnya. Intinya, kehadiran negara adalah penjaga kemaslahatan umat. Keberagaman dan perbedaan tetap harus dirawat. Warga negara diberikan kebebasan menjalankan keyakinan, namun dalam bingkai ketaatan kepada hukum dan kesepakatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. M. Tatam Wijaya, Pegiat Muslim for Crisis Center IMC2 Jakarta 2016
Rasulullahsaw. akhirnya tiba di Yatsrib (Madinah) pada hari Jum'at tanggal 12 Rabiul Awwal di tahun yang sama. Beliau disambut penduduk Madinah dengan meriah. Al-Barra bin 'Azib seorang sahabat dari kaum Anshor mengatakan, "Orang pertama dari para sahabat yang datang ke Yatsrib ialah Mus'ab bin Umair dan Ibnu Ummi Maktum. Kedua orang
Jakarta - Ada tiga kabilah besar Yahudi yang tinggal di Madinah saat Nabi Muhammad SAw hijrah ke kota tersebut. Sebagai pemimpin yang adil dan toleran, Rasulullah SAW menghormati keyakinan dan pendirian Rasulullah SAW bersama pendatang dan penduduk asli diabadikan dalam Piagam Madinah. Piagam yang dibuat pada 622 Masehi ini berisi hak dan kewajiban kaum Muslim, Yahudi, dan komunitas lain di Madinah yang ketika itu bernama tiga kabilah Yahudi melanggar perjanjian tersebut hingga diusir keluar dari Madinah. Dikutip dari buku Tafsir Al-Quranul Majid An-Nur Jilid 1 karya Prof Dr Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy ketiganya adalah Bani Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraidhah atau kerap ditulis Nabi Muhammad SAW Vs Bani QainuqaDikutip dari buku Sirah Nabawiyah Sejarah Lengkap Nabi Muhammad Saw karya Abul Hasan al-Ali Hasani an-Nadwi, Bani Qainuqa adalah yang pertama merusak perjanjian dengan Rasulullah SAW. Mereka ikut melawan kaum muslim pada perang Uhud dan Badar."Karena itu Nabi SAW mengepung Bani Qainuqa selama 15 malam, hingga menyerah dan bersedia menerima hukuman. Kabilah ini terdiri dari 700 prajurit yang dikenal sebagai pengrajin emas dan pedagang kaya," tulis buku bin Ubay pemimpin Yahudi yang dikenal sebagai orang munafik meminta pembebasan kaumnya pada Nabi SAW. Nabi SAW menerima maaf dan mengampuni mereka namun harus keluar dari Madinah. Bani Qainuqa akhirnya pergi membawa hartanya untuk mencari Nabi Muhammad SAW Vs Bani NadhirKisah pengusiran Bani Nadhir dikisahkan dalam surat Al Hasyr ayat 1-2. Dikutip dari Sirah Nabawiyah Riwayat Imam Al-Bukhari karya Dr Riyadh Hasyim Hadi, peristiwa terjadi enam bulan setelah perang Badar. Kabilah tersebut dikatakan selalu menyakiti kaum سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۖ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُArab latin sabbaḥa lillāhi mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, wa huwal-'azīzul-ḥakīmArtinya "Telah bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan bumi, dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."2. هُوَ ٱلَّذِىٓ أَخْرَجَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ مِن دِيَٰرِهِمْ لِأَوَّلِ ٱلْحَشْرِ ۚ مَا ظَنَنتُمْ أَن يَخْرُجُوا۟ ۖ وَظَنُّوٓا۟ أَنَّهُم مَّانِعَتُهُمْ حُصُونُهُم مِّنَ ٱللَّهِ فَأَتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا۟ ۖ وَقَذَفَ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلرُّعْبَ ۚ يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُم بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِى ٱلْمُؤْمِنِينَ فَٱعْتَبِرُوا۟ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَبْصَٰرِArab latin huwallażī akhrajallażīna kafarụ min ahlil-kitābi min diyārihim li`awwalil-ḥasyr, mā ẓanantum ay yakhrujụ wa ẓannū annahum māni'atuhum ḥuṣụnuhum minallāhi fa atāhumullāhu min ḥaiṡu lam yaḥtasibụ wa qażafa fī qulụbihimur-ru'ba yukhribụna buyụtahum bi`aidīhim wa aidil-mu`minīna fa'tabirụ yā ulil-abṣārArtinya "Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari siksa Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka hukuman dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah kejadian itu untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan."Bani Nadhir keluar bersama hartanya dari Madinah menuju Syam. Kabilah keluar bersama hartanya tanpa terjadi perang lebih dulu, sehingga tak menggunakan senjata atau kuda. Kaum muslim sepakat harta yang diperoleh telah dikhususjan untuk Nabi Nabi Muhammad SAW Vs Bani QuraidhahDikutip dari buku Kronologi Sejarah Islam dan Dunia 571 M S/D 2016 yang ditulis Fedrian Hasmand, pengusiran terjadi pada 627 M atau 5-6 H. Bani Quraidhah mengalami hukuman paling berat akibat pengkhianatan pada Perang Yahudi bukannya ikut membantu dalam perang tersebut, justru ikut memerangi kaum muslim. Pengepungan benteng Quraidhah terjadi selama 15-25 hari, hingga kabilah tersebut hidup sengsara dan tanpa daya kerena tak punya suplai ini terjadi seketika usai kemenangan kaum muslim para perang parit. Para tentara dari kabilah tersebut dihukum mati sedangkan sisanya dijadikan tawanan perang. Sanksi ini dijatuhkan Sa'ad bin Mu'adz atas persetujuan Rasulullah SAW. Simak Video "Mengikuti Wisata Kebun Kurma di Madinah" [GambasVideo 20detik] row/erd
Masyarakatmadinah sebagian besar adalah para pendatang dari? - 12230380. KimVi7838 KimVi7838 15.09.2017 Sekolah Menengah Pertama terjawab Masyarakat madinah sebagian besar adalah para pendatang dari? 1 Lihat jawaban Iklan Iklan bayuelang03 bayuelang03 Mekah, maaf kalau salah!!!!! kan km dah bilang maaf kalau salah Alyaclarice terimakasih
Para jamaah haji Indonesia diimbau memperbanyak air minum Menurutnya, dalam sepekan pertama pergeseran jamaah haji dari Madinah ke Makkah pada 1 Juni - 7 Juni 2023, sudah ada jamaah yang memeriksakan diri ke Kantor Kesehatan Haji Indonesia KKHI.Selain itu, dideteksi juga 145 kasus kesehatan ditemukan di sektor dan sebanyak 13 kasus dirujuk ke rumah sakit."Pencegahan yang paling mudah agar tidak mudah sakit minum air tanpa menunggu haus," kata Ardjuna di Makkah, Jumat 9/6/2023. Ardjuna mengatakan, KKHI mencoba mencari faktor penyebab banyaknya jamaah haji yang sakit. Menurutnya, ada kemungkinan jamaah haji kecapekan setelah menempuh perjalanan dari Madinah ke Makkah yang memakan waktu kurang lebih 4-5 jamaah haji sampai hotel di Makkah, jamaah haji ada yang langsung diminta untuk umroh wajib. Ada juga yang istirahat satu sampai dua jam saja."Mengingat usia yang lansia, jamaah haji lansia butuh istirahat lebih," ujar Ardjuna. juga Masuk Islam, Zilla Fatu Putra Umaga Pegulat WWE Ini Beberkan Alasannya yang Mengejutkan Baca lebih lajut » Loading news...Failed to load di Hong Kong, dua bebek karet raksasa dari seniman Belanda - ANTARA NewsANTARA - Setelah 10 tahun sejak bebek karet raksasa pertama kali muncul di Victoria Harbour, Hong Kong, instalasi seni yang unik ini kembali lagi untuk ... Baca lebih lajut >> Cuaca Indonesia 9 Juni Sebagian Besar Daerah Cerah Hari IniBMKG memprakirakan mayoritas daerah cerah. Namun, hujan petir berpotensi terjadi di Jambi pada siang hsri, sedangkan hujan sedang guyur Pangkal PinangBMKG prakirakan sebagian besar wilayah ibu kota provinsi berawanBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BMKG memprakirakan bahwa sebagian besar wilayah ibu kota provinsi di Indonesia pada Sabtu 10/6 2023 ...BMKG ingatkan potensi hujan lebat di sebagian wilayah IndonesiaBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BMKG mengingatkan masyarakat untuk waspada akan potensi hujan sedang-lebat yang dapat disertai petir dan angin ...Uni Eropa Buat Terobosan dalam Isu Penerimaan Migran Republika OnlineUni Eropa akan menyeimbangkan kewajiban bagi negara tempat sebagian besar migran tibaTumpang Tindih Perbatasan Darat Indonesia-Malaysia Selesai SebagianPerbatasan darat Indonesia-Malaysia membentang lebih dari kilometer. Internasional AdadiKompasBMKG Prakirakan Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia BerawanBMKG memprakirakan bahwa sebagian besar wilayah ibu kota provinsi di Indonesia pada Sabtu 10/6/2023 2023 didominasi cuaca berawan.
LI0F. 146 342 238 442 174 291 325 251 372
masyarakat madinah sebagian besar adalah para pendatang dari