MenilikIsi Pembicaraan AS-Israel-UEA di Abu Dhabi. Menanggapi hal itu, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan, penyelenggaraan pesantren telah diatur dalam UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Karena itu, masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya. UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Pesantren. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren juga untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan 18 tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta. UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren mulai berlaku setelah diundangkan oleh Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 16 Oktober 2019 di Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Rbpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191. Penjelasan Atas UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren diundangkan dan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 18 tahun 2019 tentang PesantrenLatar BelakangPertimbangan UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren adalahbahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pcsantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya;bahwa pengaturan mengenai pesantren belum optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pesantren;Dasar HukumDasar hukum UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28B, Pasal 29, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Penjelasan Umum UU PesantrenIndonesia sebagai negara demokratis memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Sementara itu, pengaturan mengenai Pesantren belum mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang- undangan yang terintegrasi dan tersebut menyebabnya perlakukan hukum yang tidak sesuai dengan norma berdasarkan kekhasan dan kesenjangan sumber daya yang besar dalam pengembangan Pesantren. Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah Fusat dan Pemerintah karena itu, diperlukan undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan didirikan dan diselenggarakan untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Varian dan model penyelengaraan Pesantren diakui sebagaimana fakta yang ada di masyarakat sesuai dengan kekhasan masing-masing. Ketentuan mengenai penjaminan mutu serta pendidik dan tenaga kependidikan diatur secara khusus berdasarkan kekhasan tradisi akademik Pesantren. Dalam penjaminan mutu, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh yang diakui oleh pemerintah dan independen dalam pelaksanaan mengenai pengeloiaan data dan informasi Pesantren yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kekhasan Pesantren, yaitu pengelolaan data dan informasi dilaksanakan untuk pengembangan lembaga berbasis masyarakat, sumber pendanaan utama Pesantren berasal dari masyarakat. Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelengaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang undangan. Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain itu, sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Pusat menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren untuk memastikan ketersediaan dan ketercukupan anggaran dalam pengembangan tentang Pesantren juga mengatur kerja sama dan partisipasi masyarakat. Kerja sama dapat dilakukan oleh Pesantren dengan lembaga lainnya yang bersifat nasional dan/atau internasional. Kerja sama tersebut antara lain dilakukan dalam bentuk pertukaran peserta didik, perlombaan, sistem pendidikan, kurikulum, bantuan pendanaan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta bentuk kerja sama lainnya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pengembangan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau melalui organisasi kemasyarakatan. Adapun partisipasi masyarakat dapat berupa memberi bantuan program dan pembiayaan, memberi masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendukung kegiatan, mendorong pengembangan mutu dan standar, mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral, serta memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan UU PesantrenBerikut adalah isi UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren bukan format asliUNDANG-UNDANG TENTANG PESANTRENBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud denganPondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di PesantrenDirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang IIASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUPPasal 2Penyelenggaraan Pesantren berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa;kebangsaan;kemandirian;keberdayaan;kemaslahatan;multikultural;profesionalitas;akuntabilitas;keberlanjutan; dankepastian 3Pesantren diselenggarakan dengan tujuanmembentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya danf atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; danmeningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial 4Ruang lingkup fungsi Pesantren meliputipendidikan;dakwah; danpemberdayaan masyarakatBAB IIIPENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTRENBagian KesatuUmumPasal 5Pesantren terdiri atasPesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atauPesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi unsur paling sedikitKiai;Santri yang bermukim di Pesantren;pondok atau asrama;masjid atau musala; dankajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan KeduaPendirianPasal 6Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, danf atau Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajibberkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;memenuhi unsur Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2;memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; danmendaftarkan keberadaan Pesantren kepada hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terpenuhi, Menteri memberikan izin 7Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan KetigaPenyelenggaraanPasal 8Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter 9Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf a harusberpendidikan Pesantren;berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau;memiliki kompetensi ilmu agama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pemimpin tertinggi Pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan penyelenggaraaan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Kiai dapat dibantu olehpendidik dan tenaga kependidikan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pesantren; dan/ataupengelola Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b bertujuan membantu peran Kiai dalam fungsi administrasi pengelolaan 10Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri yang bermukim di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b menetap di dalam pondok atau asrama Santri yang bermukim sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pesantren dapat memiliki Santri lain yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, pengamalan ibadah, pembentukan perilaku akhlak mulia, dan penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dididik untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, memegang teguh toleransi, keseimbangan, moderat, rendah hati, dan cinta tanah air berdasarkan ajaran Islam, nilai luhur bangsa Indonesia, serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 11Dalam penyelenggaraan Pesantren, pondok atau asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf c merupakan tempat tinggal Santri yang bermukim selama masa proses pendidikan di atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan 12Dalam hal penyelenggaraan Pesantren, masjid atau musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf d harus memperhatikan aspek daya tampung, kebersihan, dan Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi masjid atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan 13Dalam penyelenggaraan Pesantren, kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf e dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan menggunakan metode sorogan, bandongan, metode klasikal, terstruktur, berjenjang, dan/atau metode pembelajaran 14Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan KeempatPesantren dalam Fungsi PendidikanParagraf 1UmumPasal 15Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan 16Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditujukan untuk membentuk Santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan 17Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau formal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan dasar, menengah, dan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayal 2 berbentuksatuan Pendidikan Muadalah ula atau Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atausatuan Pendidikan Muadalah wustha atau Pendidikan Diniyah Formal Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau Pendidikan Diniyah Formal Pendidikan Muadalah dapat diselenggarakan dalam waktu 6 enam tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berbentuk Ma'had nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk pengkajian Kitab 18Kurikulum Pendidikan Muadalah terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikembangkan oleh Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan 19Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhakmelanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/ataumendapatkan kesempatan 20Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berbasis Kitab Kuning dilakukan oleh Majelis pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan 21Santri satuan Pendidikan Diniyah Formal yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan formal, dan penilaian oleh yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhakmelanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/ataumendapatkan kesempatan 22Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister, dan Aly mengembangkan rumpun ilmu agama Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman bidang ilmu keislaman bidang ilmu keislaman yang diselenggarakan oleh Mahad Aly yang dikembangkan berdasarkan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk konsentrasi Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1 satu konsentrasi kajian pada 1 satu rumpun ilmu agama Ma'had Aly wajib memasukkan materi muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Aly memiliki otonomi untuk mengelola lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta Ma'had Ma'had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan kesempatan 23Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat menerbitkan syahadah atau ijazah sebagai tanda Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diakui sama dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis, dan/atau kesempatan 24Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan 2Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan PesantrenPasal 25Dalam menjaga mutu pendidikan, Pesantren menyusun 26Untuk menjamin mutu Pendidikan Pesantren, disusun sistem penjaminan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berfungsimelindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren;mewujudkan pendidikan yang bermutu; danmemajukan penyelenggaraan Pendidikan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diarahkan pada aspekpeningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;penguatan pengelolaan Pesantren; danpeningkatan dukungan sarana dan prasarana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun oleh Majelis penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan oleh 3Dewan MasyayikhPasal 27Dalam rangka penjaminan mutu internal, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh seorang Masyayikh memiliki tugas paling sedikitmenyusun kurikulum Pesantren;melaksanakan kegiatan pembelajaran;meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; danmenyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis 4Majelis MasyayikhPasal 28Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari Dewan mengenai tata cara pembentukan Majelis Masyayikh diatur dengan Peraturan 29Majelis Masyayikh bertugasmenetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; danmemeriksa keabsahan setiap syahadah atau rjazah Santri yang dikeluarkan oleh 30Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e disampaikan kepada hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri melakukanpemetaan mutu;perencanaan target pemenuhan mutu berdasarkan pemetaan mutu; danpemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan melalui Peraturan 31Majelis Masyayikh menyusun struktur, organisasi, dan tata kelancaran pelaksanaan tugas, Majelis Masyayikh dibantu oleh 32Sumber pembiayaan Majelis Masyayikh dapat berasal dari bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, danf atau sumber lain yang sah dan tidak 5Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan PesantrenPasal 33Dalam penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, Kiai dalam fungsinya sebagai pendidik berperan menjaga kultur dan kekhasan dan kekhasan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pengembangan karakter dan nilai Islam rahmatan lil'alamin, toleran, keseimbangan, dan moderat yang berkomitmen pada kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 34Pendidik pada Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus berpendidikan Pesantren dan/atau pendidikan sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi kompetensi ilmu agama Islam dan/atau kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu dan bertanggung pendidik sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh 35Tenaga kependidikan pada Pendidikan Pesantren dapat berasal dari pendidik yang diberikan tugas tambahan dan tenaga lain sesuai dengan 36Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan KelimaPesantren dalam Fungsi DakwahPasal 37Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil' 38Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputiupaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah Swt. dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran;mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; danmenyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 39Pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan oleh Kiai, Santri, dan/atau melalui lembaga dakwah yang dibentuk dan dikelola oleh 40Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harusmenanamkan nilai ajaran agama dan menjaga moralitas umat;memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat;mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat;menjaga kerukunan hidup umat beragama;selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air; danmenjadikan umat Islam di Indonesia sebagai rujukan dunia dalam praktik keberagamaan yang 41Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren dilakukan dengan menggunakan pendekatanpengajaran dan pembelajaran;ceramah, kajian, dan diskusi;media dan teknologi informasi;seni dan budaya;bimbingan dan konseling;keteladanan;pendampingan; dan/ataupendekatan 42Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan KeenamPesantren dalam Fungsi Pemberdayaan MasyarakatPasal 43Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan 44Dalam menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam 45Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentukpelatihan dan praktik kerja lapangan;penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah;pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat;pemberian pinjaman dan bantuan keuangan;pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/ataupengembangan program 46Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit berupabantuan keuangan;bantuan sarana dan prasarana;bantuan teknologi; dan/ataupelatihan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan sesllai dengan kemarnpuan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan IVPENGELOLAAN DATA DAN INFORMASIPasal 47Menteri mengembangkan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi informasi dan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan secara terpadu dengan pengelolaan data dan informasi oleh dan informasi hasil pengelolaan digunakan untuk pengembangan VPENDANAANPasal 48Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan pendanaan Pesantren yang berasal dari hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan 49Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan VIKERJA SAMAPasal 50Dalam meningkatkan peran dan mutu, Pesantren dapat melakukan kerja sama yang bersifat nasional dan/atau sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dalam bentukpertukaran peserta didik;olimpiade;sistem pendidikan;kurikulum;bantuan pendanaan;pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/ataubentuk kerja sama sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan VIIPARTISIPASI MASYARAKATPasal 51Dalam pengembangan penyelenggaraan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupamemberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren;memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah daiam penyelenggaraan Pesantren;mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren;mendorong pengembangan mutu dan standar Pesantren;mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan Pesantren; danmemperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi VIIIKETENTUAN PERALIHANPasal 52Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang 53Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pesantren disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 3 tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang ini IXKETENTUAN PENUTUPPasal 54Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama I satu tahun terhitung sejak Undang-Undang ini Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 3 tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang ini 55Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakartapada tanggal 15 Oktober 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttdJOKO WIDODODiundangkan di Jakartapada tanggal 16 Oktober 2019 Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdTjahjo Kumolo Demikian bunyi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.[ Foto Pesantren Darussalam By Akhmad Fauzi, CC BY Link ]Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 18 tahun 2019tentangPesantren UU Pesantren TagsUUUndang-UndangIslamMualliminPesantrenKitab KuningMa'had Aly2019Jokowi Pengirimandilakukan tersangka dengan jasa ekspedisi. Polisi menjerat IS dan SBH dengan Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Mereka diancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp50 miliar. Satu tersangka lain, VC, terancam Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 84 ayat (2) KUHP. E-money saat ini telah menjadi media pembayaran yang sangat digemari semua kalangan termasuk pesantren. Kajian ini ingin mengetahui dan menganalisis motif pesantren dalam menerapkan e-money. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berdasarkan observasi, interview. Hasil dari studi ini disimpulkan bahwa pesantren juga mampu menerapkan transaksi e-money sebagai media pembayaran pesantren dengan memanfaatkan teknologi untuk membantu menunjang kegiatan kepesantrenan agar berjalan optimal. Tujuannya untuk meningkatkan customer service pesantren, menciptakan lingkungan cahsless society, serta paperless offices yang dapat mengefisienkan data. Implikasi dari penelitian ini diharapkan akan semakin banyak pesantren yang menerapkan transaksi non tunai kepada santrinya, sebagai salah respon positif pesantren terhadap perkembangan zaman sehingga dapat menyiapkan generasi bangsa yang berdaya saing tinggi dengan bekal pemahaman agama yang kuat, cerdas intelektual dan mampu memahami dan manguasai teknologi informasi dan komunikasi. Gambar 01. Fase revolusi industri dari Sumber Suwardana, 2017 Saat ini menurut Muhammad Dimyati, 2018 berbagai macam kebutuhan manusia telah didominasi oleh internet dan dunia digital, karena wahana ini dianggap sebagai penunjang interaksi dan transaksi yang lebih efektif, dan efisien. Misalnya, Sharing Economy, e-Education, e-Goverment, Cloud Collaborative, Marketplace, Online Health Servis, Smart Manufacturing, Smart City, dan Smart Aplication. Era digital bagaikan koin uang yang memiliki dua sisi. Dimana terdapat sisi positif yang akan menjadikan proses produksi lebih efektif dan berkualitas tinggi, sehingga produk yang dihasilkan dapat memberikan banyak peluang kepada perusahaan untuk meraup banyak keuntungan. Pada lain sisi, dengan beralihnya tenaga manusia menjadi tenaga mesin akan banyak tenaga kerja yang pengangguran, dan ini menjadi masalah yang sangat serius bagi suatu negara, Suwardana, 2017. Disrupsi ini harus diantisipasi dengan baik agar tetap… Figures - available via license CC BY-SAContent may be subject to copyright. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 96 96 - 108TRANSFORMASI SISTEM PEMBAYARAN PESANTREN MELALUI E-MONEY DI ERA DIGITALStudi Pondok Pesantren Nurul JadidSiti FatimahMohammad Syaiful SuibUniversitas Nurul Jadidsayyidahfatimahfsl saat ini telah menjadi media pembayaran yang sangat digemari semua kalangan termasuk pesantren. Kajian ini ingin mengetahui dan menganalisis motif pesantren dalam menerapkan e-money. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berdasarkan observasi, interview. Hasil dari studi ini disimpulkan bahwa pesantren juga mampu menerapkan transaksi e-money sebagai media pembayaran pesantren dengan memanfaatkan teknologi untuk membantu menunjang kegiatan kepesantrenan agar berjalan optimal. Tujuannya untuk meningkatkan customer service pesantren, menciptakan lingkungan cahsless society, serta paperless ofces yang dapat mengesienkan data. Implikasi dari penelitian ini diharapkan akan semakin banyak pesantren yang menerapkan transaksi non tunai kepada santrinya, sebagai salah respon positif pesantren terhadap perkembangan zaman sehingga dapat menyiapkan generasi bangsa yang berdaya saing tinggi dengan bekal pemahaman agama yang kuat, cerdas intelektual dan mampu memahami dan manguasai teknologi informasi dan Kunci Sistem Pembayaran, E-money, Pesantren dan Era DigitalPENDAHULUANEra digital telah membawa masyarakat kearah yang lebih maju dan modern. Hal ini didukung oleh kehadiran teknologi Financial Technologi Fintech. Fintech merupakan inovasi yang dihasilkan oleh industri digital di baidang pelayanan jasa keuangan. Fintech yang di Indonesia terdiri dari berbagai jenis, salah satunya adalah pembayaran non tunai dengan menggunakan uang elektronik atau e-money.Adiyanti, 2015E-money pertama kali di terbitkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2009 melalui Peraturan Bank Indonesia 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik e-money.Pranoto & Salsabila, 2018 Menurut Nisa Salsabila e-money menjadi salah satu metode pembayaran yang menarik di Indonesia. Salsabila, 2017 Hal ini juga serupa dengan pendapat Adiyanti, 2015 yang menyatakan bahwa kemudahan transaksi yang ditawarkan e-money dapat meningkatkan minat konsumen dalam menggunakan produk e-money. Berdasarkan data Bank Indonesia, 2018 perkembangan penggunaan e-money pada tahun 2011 tercatat instrumen, tahun 2013 meningkat hingga instrumen, sedangkan pada tahun 2014 mulai mengalami penurunan menjadi instrumen, tahun 2015 juga mengalami penurunan menjadi dengan adanya penurunan ini kemudian Bank Indonesia mencanangkan program 97Transformasi Sistem Pembayaran ………. Siti Fatimah & Mohammad S Suib Gerakan Nasional Non Tunai GNNT pada awal Agustus 2014, melalui gerakan inilah perkembangan e-money hingga kini terus meningkat. Dari data yang diperoleh dari Bank Indonesia, kini instrumen e-money pada bulan Oktober 2018 tecatat satu faktor yang memicu peningkatan penggunaan e-money di Indonesia adalah Gerakan Nasional Non Tunai GNNT. Melalui gerakan ini BI Bank Indonesia menggandeng beberapa lembaga, salah satunya adalah pesantren. Pesantren yang menjadi uji coba penggunaan e-money adalah pesantren Daaruut Tauhiid, Bandung Jawa Barat dan pondok pesantren Al-Mawaddah Jawa Timur, Damanhuri Zuhri, 2015. Selain Pondok Daruut Tauhiid, BI juga menggandeng Pesantren Tebuireng Jombang untuk mengampanyekan penggunaan uang elektronik e-money dalam transaksi keuangan di lingkungan pesantren, Ibnu Nawawi/Fathoni, 2016. Hal ini juga disambut baik oleh Pesantren Sunan Pandanaran, Sardonoharjo, pada 17 November 2015 lalu. Pesantren ini mewajibkan santrinya yang berjumlah kurang lebih santri menggunakan e-money dalam bertransaksi, Indah Wulandari, 2015.Penerapan e-money terus berkembang pesat di dunia pesantren, tidak hanya pesantren Daruut Tauhitt, Tebu Ireng dan pesantren Sunan Pandanaran, penerapan e-money juga banyak dikuti oleh pesantren lain di Indonesia. Salah satu pesantren yang juga menerapkan Layanan Keuangan Digital LKD dan e-money adalah Pondok Pesantren Nurul Jadid yang merupakan salah satu pondok terbesar di Indonesia, yang bertempat di Probolinggo, Jawa semakin banyaknya pesantren menerapkan transaksi e-money dalam lingkungannya, sangat menarik bagi penulis untuk mengangkat tema tentang pesantren dan transaksi e-money, penulis akan mengkaji tentang penerapan e-money dalam dunia pesantren dengan mengetahui motif apa yang mendasari pesantren untuk menerapkan transaksi e-money sebagai kartu belanja santri. Sementara Menurut Ramadani, 2016 dalam penelitiannya menyatakan bahwa meningkatnya penggunaan e-money juga meningkatkan pengeluaran konsumsi pengguna e-money. Hal ini, berbanding terbalik dengan kehidupan pesantren yang dikenal dengan lingkungan yang selalu menanamkan sikap sederhana, qonaah dan zuhud. KAJIAN TEORISistem Pembayaran Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Grak 01. Jumlah Instrumen e-money dari tahun Bank Indonesia EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 98 96 - 108Bank Indonesia yang menyatakan bahwa sistem pembayaran merupakan suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.INDONESIA, 1999 Sedangkan menurut Bank for International Settelment BIS, sistem pembayaran memcakup seperangkat sarana, prosedur perbankan dan sistem transfer dana antar bank yang menjamin sirkulasi uang. Sehingga dapat dimaknai Sistem pembayaran merupakan sistem yang dibuat untuk mempermudah melakukan pemindahan dana dari pembayar kepada penerima, guna memenuhi tanggungan yang timbul dari sebuah kegiatan sistem pembayaran dapat dilakukan dengan bermacam-macam dari cara-cara yang paling sederhana dan manual sampai dengan sistem pemindahan nilai uang secara non tunai. sistem pembayaran non tunai melibatkan berbagai perbankan sebagai perantara yang memberikan jasa dalam hal penyelesaian pembayaran sebagai Inovasi PerbankanDewasa ini telah banyak diperbincangkn dalam dunia perbankan mengenai pembayaran ritel secara non tunai yang biasa disebut dengan e-money. E-money merupakan nama lain dari uang elektronik. Menurut Bank for International Settelment e-money “stored-value or prepaid products in which a record of the funds or value available to a consumer is stored on an electronic device in the consumer’s possession”. Dapat dimaknai bahwa e-money merupakan sebuah produk uang elektronik berbasis kartu atau prabayar dimana pengguna menyetorkan uang kepada penerbit untuk di top up, nilai uang akan terekam dan tersimpan kemudian e-money dapat digunakan untuk segala macam pembayaran yang bersifat ritel atau mikro. USMAN, 2017Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elekronik, Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor dahulu oleh pemegang kepada penerbit, yang tersimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip, dan nilai uang tersebut bukan merupakan simpanan serta digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik demikian dapat dimaknai bahwa e-money merupakan sebuah produk elektronik yang digunakan sebagai alat pembayaran yang nilai uangnya akan tersimpan dalam sebuah media elektronik setelah pengguna menyetorkan sejumlah uang kepada issuer untuk di top up. Nilai uang sesuai jumlah yang disetorkan kepada penerbit. Ketika melakukan transaksi maka nilai uang yang digunakan juga berkurang sesuai jumlah pembayaran yang dilakukan, jika saldo dalam kartu habis pemilik kartu dapat mengisi kembali uang elektronik elektronik sebagai alat pembayaran yang prakstis dapat membantu nasabah dalam melakukan pembayaran yang bersifat ritel, contohnya pembayaran jalan tol e-Toll, mini market, mall, parkir dan toko-toko yang bekerjasama dengan penerbit e-money. Cara penggunaannya cukup simple, hanya dengan menempelkan kartu pada mesin reader, maka transaksi selesai tanpa harus menunggu uang kembalian. Hadirnya e-money di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan inkluitas keuangan negara sehingga dapat meningkatkan perekonomian negara dalam menghadapi ekonomi dengan yang dikatakan Nugroho, 2018 bahwa regulasi tentang pembayaran elektronik di Indonesia terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik dengan karakteristik uang disetor di awal dan disimpan dalam media tertentu berupa 99Transformasi Sistem Pembayaran ………. Siti Fatimah & Mohammad S Suib berbasis chip atau berbasis data yang tersimpan di dalam server. Kemudian pada tanggal 08 April 2014 BI melakukan perubahan dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan penyempurnaan dan penambahan beberapa denisi, seperti denisi Uang Elektronik, denisi Aciquirer, denisi LKD dan denisi Agen LKD. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, keamanan, esiensi dan kesetaraan akses antara issuer dan terkait dengan penyelenggaraan e-money menurut Bank Indonesia, 2006, sebagai berikut 1 pemegang kartu merupakan pemilik dan pengguna sah dari kartu elektronik. 2 prinsipal merupakan lembaga bank atau non bank yang berperan sebagai aciquirer atau issuer, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan jaringan atau sistem anggotanya. Perjanjian yang digunakan antara issuer dan anggotanya tertera dalam perjanjian tertulis. 3 penerbit atau issuer merupakan bank dan lembaga non bank yang menerbitkan e-money. 4 Acciquirer merupakan bank atau non bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang atau merchant, sehingga dapat memproses e-money yang telah diterbitkan oleh pihak lain. 5 pedagang atau merchant merupakan penjual barang dan jasa yang berhak menerima hasil pembayaran dengan menggunakan e-money. 6 Penyelenggara kliring merupakan Bank atau lembaga non bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban terhadap masiang-masing issuer dan/atau acciquirer yang melakukan transaksi e-money. 7 penyelenggara penyelesaian akhir merupakan bank atau non bank yang bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir keuangan masing-masing atas hak dan kewajiban issuer atau aciquirer yang melakukan transaksi e-money berdasarkan hasil penyelenggara Indonesia, e-money terdiri dari dua jenis yaitu e-money registered dan e-money unregistred. E-money registred ialah uang elektronik yang nama pemegangnya tercatat atau terdaftar identitasnya dalam data penerbit. Batas maximum uang yang tersimpan dalam e-money jenis ini adalah Rp Sedangkan e-money unregistred merupakan uang elektronik yang pemegangnya tidak tercatat atau terdaftar dalam data penerbit. Batas maximal nilai uang elektronik ini, hanya Rp namun BI telah manambahka jumlah saldo e-money unregistred menjadi Rp Fungsi alat pembayaran ini bukan merupakan simpanan atau tabungan yang memperoleh tambahan bonus atau bunga dari melainkan untuk pembayaran saja, Bank Indonesia, 2006.Transaksi e-money secara umum memiliki beberapa kelebihan dan kekemahan. Kelebihan e-money sebagai berikut, 1 transaksi lebih mudah cepat dan esien, karena pengguna cukup menempelkan kartu pada mesin reader tanpa perlu memasukkan PIN, 2 pembayaran pasti sesuai denga jumlah transaksi dan tidak perlu menunggu uang kembalian, 3 sangat applicable dengan transaksi yang bernilai kecil namun berfrekuensi besar. Adapun kelemahan e-money antara lain 1 resiko kehilangan kartu, karena kartu tanpa proses otorisasi berupa PIN, pihak yang menemukan kartu bisa langsung menggunakan kartu tersebut, 2 Risiko ketika pengguna masih kurang paham dalam menggunakan uang elektronik, khawatir pengguna tidak menyadari uang elektronik yang digunakan ditempelkan dua kali dan menyebabkan nilai pembayaran lebih besar dari e-money juga berkembang pesat, karena bukan hanya bank yang menerbitkan tetapi lembaga selain perbankan juga menerbitkan e-money. Perusahaan yang menerbitkan e-money contohnya, perusahaan transportasi, perusahaan telekomunikasi dan perusahaan keuangan lainnya. Produk-produk yang diterbitkan oleh perbankan antara lain, kartu Flazz dari BCA, TapCash dari BNI, e-Money EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 100 96 - 108dari bank Mandiri, Brizzi dari BRI, Jak Card dari Bank DKI Jakarta, Nobu money dari bank National Nobu serta kartu Mega Cash dari bank Mega, Tazkiyyaturrohmah, 2018.Gambar 02. Produk-produk e-money di IndonesiaSumber Bank IndonesiaPenggunaan e-money juga dapat diakses melaui ponsel. Layanan ini diterbitkan oleh perusahaan telekomunikasi dan perbankan. Caranya dengan menggunakan nomor ponsel sebagai nomor rekening. Beberapa produk yang diterbitkan oleh perusahaan telekomunikasi antara lain, Telkomsel dengan layanan T-Cash, Xl Axiata dengan Xl Tunaiku dan i-Vas Card dari Telkom serta Dompetku Ooredoo dari Indosat. Produk e-money perbankan misalnya layanan rekening ponsel dari layanan Mandiri, Bank CIMB Niaga, E-Cash dari Bank Mandiri, Bank Indonesia, 2006.Denisi Pesantren Istilah pesantren tidak akan terlepas dari kiai, santri, kitab kuning dan masjid, empat unsur inilah yang membedakan antara pesantren dengan lembaga yang lain.Suib, 2017 Menurut Hasbi, 2005 Kata pesantren berasal dari kata santri yang diberi awalan pe dan akhiran an yang menunjuk arti kata tempat. Sementara menurut Zuhriy, 2011 Kata santri itu sendiri merupakan gabungan dari dua suku kata yaitu sant manusia baik dan tra suka menolong, sehingga kata pesantren dapat berarti tempat pendidikan untuk membina manusia menjadi orang yang baik dan suka menolong. Pesantren memiliki keunikan dan ciri-ciri khusus yang tidak dimiliki oleh lembaga lainnya. Pesantren merupakan sebuah pendidikan tradisional yang para santri/ siswanya tinggal bersama dan belajar dibawah bimbingan guru kyai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap siswa/ santrinya. Figur kiai merupakan peran sentral bagi kelangsungan operasional pondok pesantren dari segi pengajaran, pendidikan maupun kebutuhan ekonomi santri. Di pesantren juga terdapat masjid sebagai sarana ibadah, belajar dan kegiatan keagamaan lainnya. Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam sistem pendidikan pesantren secara tradisional yang menjadikannya khas dan unik adalah kiai, santri, masjid, pondok dan pengajaran kitab kitab klasik kitab kuning, Zamakhsari, 2001. Hadhoh, 2016 juga menjelaskan bahwa pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam di Indonesia dan memiliki hubungan simbolik dengan ajaran Islam, disisi lain ia menjadi jembatan utama bagi proses internalisasi dan tradisi Islam kepada masyarakat. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pesantren adalah pendidikan untuk membina manusia menjadi orang yang baik dan suka menolong, yang bersifat tradisional maupun modern yang memiliki ciri khusus dengan adanya kyai sebagai guru, asrama, masjid atau musholla dan adanya santri yang menetap di asrama serta sebagai media ulama’ untuk membumikan islam. Kehidupan umat Islam yang semakin jauh dari Rasulullah SAW saat ini, memungkinkan terjadinya banyak penyimpangan-penyimpangan, dan tercampurnya ajaran Islam dengan berbagai budaya, agama dan tradisi masyarakat. Hingga saat ini pesantren masih banyak ditemukan di Indonesia, akan tetapi perannya sudah jauh berkurang dibanding dulu, dikarenakan jaman dan waktu yang telah merubah, Hadhoh, 2016Menurut Bashori, 2017 pesantren memiliki pondasi yang sangat 101Transformasi Sistem Pembayaran ………. Siti Fatimah & Mohammad S Suib kuat sehingga dapat menduduki posisi sentral dalam hal keilmuan, dengan berbagai subkultur dari masyarakat yang berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Ditegaskan kembali oleh Fadli, 2012 bahwa pesantren merupakan salah satu lembaga di Indonesia yang perannya sebagai jembatan utama proses internalisasi dan tradisi Islam tafaqquh ddin sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari dengan menekankan pendidikan moral agar membumi di kalangan pesantren pada dasarnya memiliki fungsi untuk mencerdaskan bangsa, baik dalam ilmu pengetahuan maupun moral. Sehingga dalam hal ini, pesantren dikatakan sebagai lembaga yang memberikan pembinaan kepada ummat manusia agar menjadi insan yang tafaqquh ddin paham agama, bermoral dan berintelektual. Muzammil, 2005. Selain mencerdaskan, pesantren juga sebagai kontrol moral dalam pengetahuan inilah yang terus melekat dalam sistem pendidikan pondok pesantren. Fungsi ini juga telah mengantarkan pondok pesantren menjadi institusi penting yang dipercaya oleh semua kalangan masyarakat dalam menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan dan derasnya arus informasi di era globalisasi. Apalagi, kemajuan pengetahuan pada masyarakat modern berdampak besar terhadap pergeseran nilai-nilai agama, budaya dan moral, Jamaluddin, 2012.Era Digital dan Revolusi IndustriEra digital ditandai dengan semakin merebaknya kecanggihan-kecanggihan teknologi yang menjadikan dunia nyata beralih ke dunia maya. Perubahan ini karena adanya revolusi industri. Revolusi Industri menurut Hoedi Prasetyo, 2018 telah melaui beberapa fase. Fase pertama tahun 1784, adanya penemuan mesin uap mendorong munculnya kapal uap, kereta api. Fase ke-dua pada akhir abad ke-19 dimana terdapat penemuan listrik dan assembly line yang dapat membantu meningkatkan produksi barang. Disusul fase ke-tiga terjadi pada tahun 1970. Fase ini ditandai dengan hadirnya Inovasi teknologi informasi, komersialiasi personal computer. Sehingga teknolgi komputer dan otomasi manufaktur mulai kerap digunakan. Fase industri ke-empat dimulai pada tahun 2000 hingga sekarang, telah banyak aktitas manufaktur terintegrasi melalui bantuan teknologi wireless dan big data secara 01. Fase revolusi industri dari Suwardana, 2017Saat ini menurut Muhammad Dimyati, 2018 berbagai macam kebutuhan manusia telah didominasi oleh internet dan dunia digital, karena wahana ini dianggap sebagai penunjang interaksi dan transaksi yang lebih efektif, dan esien. Misalnya, Sharing Economy, e-Education, e-Goverment, Cloud Collaborative, Marketplace, Online Health Servis, Smart Manufacturing, Smart City, dan Smart Aplication. Era digital bagaikan koin uang yang memiliki dua sisi. Dimana terdapat sisi positif yang akan menjadikan proses produksi lebih efektif dan berkualitas tinggi, sehingga produk yang dihasilkan dapat memberikan banyak peluang kepada perusahaan untuk meraup banyak keuntungan. Pada lain sisi, dengan beralihnya tenaga manusia menjadi tenaga mesin akan banyak tenaga kerja yang pengangguran, dan ini menjadi masalah yang sangat serius bagi suatu negara, Suwardana, 2017. Disrupsi ini harus diantisipasi dengan baik agar tetap EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 102 96 - 108exis menghadapi tantangan zaman yang semakin PENELITIANMetode penelitian yang digunakan melalui pendekatan kualitatif deskriptif. Dari hasil data di peroleh data tentang persepsi, pendapat, penerimaan dan kepercayaan warga pesantren terhadap era digital yang tidak bisa di bendung dengan cara–cara tradisional akan tetapi pesantren harus bersikap terbuka terhadap kemajuan zaman. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara atau Interview, pengamatan atau observasi dan dokumentasi. Sugiyono, 2008 Objek penelitian yang diterapkan melalui observasi langsung kelapangan dan interview kepada pihak-pihak yang berkaitan seperti kepala pesantren, bendahara pesantren dan kepala bagian perencanaan dan keuangan , kepala wilayah pondok putri, konsultan di pondok pesantren Nurul Jadid. Sumber data pendukung juga diperoleh dari beberapa kajian dalam karya tulis ilmiah, jurnal, buku, dan berita yang berkaitan dengan teori tentang sistem pembayaran, kepesantrenan, e-money dan era digital. HASIL DAN PEMBAHASANTransaksi E-Money Belajar Dari Pondok Pesantren Nurul Jadid Menejemen Keuangan DigitalisasiPondok pesantren Nurul Jadid menerapkan layanan keuangan digital dan transaksi e-money sejak awal tahun 2017. Transaksi Layanan Keuangan Digital LKD digunakan untuk pembayaran kos makan, pembayaran uang SPP sekolah dan kampus serta pembayaran-pembayaran yang lain. Namun penerapan transaksi e-money sebagai kartu belanja santri masih belum diterapkan secara menyeluruh di lingkungan pesantren Nurul Jadid. Saat ini yang menjadi percobaan penerapan transaksi e-money hanya di pondok putri wilayah Al-Hasyimiyah. Pada 19 Januari 2019 kampus Universitas Nurul Jadid melakukan sosialisasi Kartu Tanda Mahasiswa yang terintegrasi dengan sistem perbankan. Kartu tanda mahasiswa tidak lagi pasif namun memiliki fugsing yang sangat kompilit, selain sebagai kartu identitas tapi juga bisa digunakan untuk transaksi ritel, sebagai tabungan, akses parkir, e-toll, peminjaman buku di perpustakaan. Hamzah, 2019 Kemungkinan besar akan diberlakukan sistem pembayaran non tunai di lingkungan pesantren secara menyeluruh baik dalam lembasga formal, kampus dan pesantren. Berikut beberapa faktor, tujuan, mekanisme dan kendala penerapan e-money di Nurul JadidFaktor-faktor penerapan e-money di pesantren Nurul JadidBeberapa faktor yang mendasari penerapan e-money di pesantren Nurul Jadid, antara lain 1 meningkatkan pelayanan pesantren, 2 sebagai antisipasi kehilangan uang tunai, 3 mendisplinkan santri dalam membayar uang bulanan pondok , serta 4 mengajarkan santri agar dapat mengelola keuangan pribadi dengan baik, Maknunah, 2018. Seperti pembayaran uang bulanan, pembayaran SPP sekolah dan kampus, belanja koperasi pondok, dan keperluan pembayaran lainnya. Munculnya program e-money di Pesantren Nurul Jadid Paiton juga menjadi salah satu solusi untuk mengurangi efek negatif dari penyalahgunaan uang saku dan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran di pondok pesantren akibat penggunaan uang tunai. Dari sisi penggunaan uang non tunai orang tua dan pengurus pondok pesantren dapat memonitor secara langsung transaksi santri, mengetahui penggunaan melalui kartu belanja santri e-money. Tujuan penerapan transaksi e-money di Nurul JadidKepala pesantren Nurul Jadid wahid, 2018 menyatakan bahwa penerapan e-money dipesantren sebagai bentuk ikhtiyar pesantren untuk meningkatkan kualitas pelayanan pesantren cutomer services, 103Transformasi Sistem Pembayaran ………. Siti Fatimah & Mohammad S Suib cashless society serta agar tercipta lingkungan paperless ofces. Dengan e-money pesantren akan lebih mudah melakukan kontroling keuangan santri, transaksi lebih mudah, cepat dan praktis. Hal ini sesuai dengan misi pesantren untuk mengembangkan menejemen pesantren yang efektif dan e lain penerapan e-money sebagai bentuk pengaplikasian tradisi dan idiologi dasar pesantren Nurul Jadid yaitu Trilogi dan Panca Kesadaran Santri. Panca kesadaran santri yaitu kesadaran beragama, kesadaran brilmu, kesadaran berbangsa dan bernegara serta kesadaran berorganisasi. Penerapan e-money di Nurul Jadid merupakan pengaplikasian dari panca kesadaran santri yaitu kasadaran berorganisasi. Dalam mencapai sebuah tujuan pesantren memerlukan pihak lain untuk mewujudkannya. Aswari, 2016 Sinergitas pesantren dengan perbankan merupakan simbiosis mutualisme atau saling memberikan pengaruh positif. Transaksi e-money di pesantren juga membantu menambah jam belajar santri yang biasanya hilang akibat menunggu antrian belanja di koperasi. Dengan adanya e-money transaksi lebih mudah, cepat dan penerapan e-money di Nurul JadidPesantren Nurul Jadid memilih BRI sebagai pihak prinsipal yang berperan sebagai issuer dan aciquirer yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sistem dan jaringan anggotanya. E-money yang digunakan sebagai kartu belanja santri adalah BRIZZI yang diterbitkan oleh BRI dengan jenis e-money unregistred dimana uang elektronik yang pemegangnya tidak tercatat atau terdaftar dalam data penerbit. Batas maximal nilai uang elektronik ini, hanya Rp Penerapan e-money di pesantren Nurul Jadid Wilayah Al-Hasyimiyah melalui beberapa tahap yaitu pertama, pengurus pesantren melakukan kerjasama dengan BRI, karena bank BRI memiliki banyak cabang di seuruh Indonesia sehingga wali santri lebih mudah untuk melakukan transaksi, kemudian pengurus membuatkan nomor virtual account masing-masing santri sebagai pengganti nomor rekening. Pada tahap kedua, pengurus pesantren melakukan sosialisasi kepada Wali santri, wali asuh dan juga santri bahwa sistem pembayaran tunai berganti menjadi pembayaran non tunai. Serta membagikan nomor virtual masing-masing santri kepada wali santri dan juga wali asuhnya. Pada tahap ketiga, pengurus pesantren juga mendatangkan pihak perbankan untuk mendemonstrasikan penggunaan mesin EDC Electronic Data Capture kepada pedagang. Sutik, 2018Prosedur wali santri dalam melakukan pengiriman uang bulanan dan belanja santri, sebagai berikut 1. Wali santri melakukan pengiriman uang pembayaran bulanan dan uang belanja santri ke nomor virtual yang telah diperoleh dari pesantren melalui BRI atau bank lain. Batas maximal pengiriman uang belanja santri adalah Rp dengan rincian Rp untuk pembayaran uang bulanan santri in the cost, dan Rp untuk uang belanja santri selama satu bulan. 2. Kemudian uang yang dikirim oleh wali santri akan tertampung di Giro pesantren, dan akan tercatat di content management system CMS milik pesantren. 3. Wali asuh dapat mendatangi kantor wadiatul maal untuk melakukan pengecekan saldo santri yang dikirim oleh wali santrinya, jika nama santri tercantum di CMS maka saldo dapat input ke tabungan santri. 4. Setelah uang belanja di input ke tabungan, wali asuh dapat melakukan top up pada kartu BRIZZI. 5. Kartu yang sudah terisi uang dapat diserahkan kepada santri untuk semua pedagang dan koperasi pondok memiliki mesin EDC, maka pesantren Nurul Jadid membagi uang belanja santri menjadi dua, yaitu uang tunai Rp uang elektronik Rp dalam EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 104 96 - 108setiap harinya. Adanya pembagian ini sebagai pembatas uang belanja santri agar tidak boros dan e-money dapat memberikan pengaruh positif terhadap santri, wali santri dan pesantren. Pondok Pesantren Nurul Jadid menetapkan batasan uang belanja santri agar santri tidak konsumtif. Batasan uang belanja santri maximal RP dengan rincian Rp untuk pembayaran bulanan santri in the cost dan Rp untuk uang belanja santri selama satu bulan. Uang belanja santri dalam satu hari Rp dengan rincian di dalam kartu BRIZZI Rp belanja di dalam wilayah al-Hasyimiyah dan yang ditunaikan adalah Rp belanja di luar wilayah. Jika dikalkulasi dalam satu bulan maka santri hanya menghabiskan Rp dalam satu bulan, sehingga dari Rp masih tersisa Rp sebagai tabungan santri. Tabungan santri akan di cairkan pada saat pulangan pondok Maulid dan Ramadhan, jadi santri bisa membawa pulang uang tabungan sebesar Rp setiap pulangan penerapan e-money di pesantren Nurul JadidPenerapan e-money masih belum maksimal, ada berbagai kendala yang menghambat penerapan e-money diantaranya 1 tidak semua wali santri paham dengan dunia perbankan sehingga masih ada santri yang mendapatkan uang tunai dari orang tuanya, 2 mesin EDC kadang rusak, sehingga, konsep pembagian uang tunai dan uang elektonik menjadi terhambat, 3 Sumber daya petugas koperasi dan pedagang masih belum memadai untuk bertransaksi menggunakan mesin, sehingga terjadi kesalahan dalam memproses transaksi. Agustin, 2018 Upaya mengatasi hal tersebut pengurus pesantren memberikan pengarahan kepada wali santri agar meminta bantuan perbankan uantuk melakukan transaksi agar wali santri perlahan-lahan tau dan bisa melek perbankan, menghubungi teknisi mesin jika terjadi permasalahan tentang mesin jika terjadi trouble, dan membimbing petugas koperasi dan pedagang dengan memberikan pendamping dari santri yang telah mahir bertransaksi dengan Sistem Pembayaran Pesantren Melalui E-Money Di Era DigitalPembayaran merupakan beralihnya sejumlah uang atau dana dari pemilik kepada penerima dengan adanya transaksi tertentu. Dalam lingkungan pesantren pembayaran merupakan hal yang sangat urgen untuk dilaksanakan karena pesantren membutuhkan biaya untuk menunjang keberlangsungan kegiatan kepesantrenan. Proses pembayaran dalam lingkungan pesantren bisa dikatakan mudah dan sulit, mudah jika transaksi hanya bersifat ritel namun akan sulit jika transaksi besar dan berjumlah banyak. Dalam hal ini, diperlukan sebuah sistem. Sistem merupakan aturan, prosedur dan mekanisme suat lembaga yang saling berkaitan secara teratur dan tidak dapat dipisahkan. Pembayaran dalam lingkungan pesantren terdiri dari pembayaran kos makan, biaya bulanan santri atau SPP, belanja harian dan biaya kebutuhan lainnya. Sistem pembayaran di pesantren cenderung bersifat manual, yang dalam hal ini dinilai masih kurang efektif dan esien. Sering terjadinya kesalahan transaksi dan susah menemukan letak kesalahannya. Vera Intanie Dewi, 2006 Dengan adanya perkembangan teknologi pesantren mengadopsi sistem pembayaran non tunai untuk mempermudah proses pembayaran. Sistem pembayaran non tunai dilakukan pesantren dengan bersinergi dengan perbankan. Sistem ini lebih cepat, transaksi lancar dan laporan keuangan lebih akurat. Penerapan e-money dipesantren juga merupakan bentuk pengaplikasian ilmu dan respon terhadap perkembangan zaman. Istilah Ilmu tanpa di barengi dengan agama maka ibarat orang buta, sedangkan agama tanpa disasari Ilmu adalah ibarat 105Transformasi Sistem Pembayaran ………. Siti Fatimah & Mohammad S Suib orang pincang, maka pesantren menjadi media untuk memberikan dan menerapkan langsung ilmu yang telah di peroleh dari pesantren. Munculnya program e-money di pesantren Nurul Jadid merupakan respon pesantren khususnya Nurul Jadid terhadap perkembangan teknologi dan informasi. Penerapan sistem pembayaran secara manual dianggap kurang efektif dan esien sehingga e-money menjadi solusi untuk memudahkan transaksi, lebih cepat dan praktis. Penerapan e-money di lingkungan pesantren juga dapat mengurangi efek negatif dari penyalahgunaan uang saku dan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pondok akibat penggunaan uang tunai. Karena penggunaan uang non tunai bisa dimonitor langsung oleh orang tua dan pengurus pondok, transaksi santri dapat diketahui melalui kartu belanja santri e-money. Hal ini juga memudahkan wali santri membayar biaya pendidikan dan uang belanja santri tanpa harus berkunjung kepesantren setiap bulannya. Dari sinilah, pesantren memanfaatkan transaksi e-money sebagai sebuah peluang yang akan meningkatkan stabilitas kegiatan Nurul Jadid memiliki ruang akses yang luas, jaringan kuat dan pengaruhnya besar hingga ke kalangan alumni, santri dan masyarakat. Pesantren juga memiliki berbagai macam unit usaha yang telah dipercaya masyarakat. Sehingga, dengan kepercayaan ini, pesantren dapat meningkatkan usaha-usaha yang ada dalam lingkungannya. Jaringan yang kuat dan unit usaha yang telah dimiliki tersebut, menjadikan pesantren sebagai institusi yang berpotensi besar untuk bertindak sebagai agen Layanan Keuangan Digital LKD. Semakin banyak yang mengunakan e-money sebagai kartu belanja maka akan semakin membantu pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. InkIusivitas menjadi sangat penting, karena pesantren tidak mungkin menutup diri dari dinamika perkembangan zaman yang terjadi akibat perubahan yang dibawa oleh era digital. Dengan menerapkan e-money pesantren juga turut serta memberikan kontribusi kepada negara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya memanfaatkan teknologi. Pondok Pesantren Nurul Jadid tidak ingin santrinya ketinggalan zaman dan berharap pondok pesantren bisa menghasilkan lulusan yang tidak hanya bermental Qurani’ tapi juga menghasilkan generasi muda yang melek teknologi. Pesantren berperan menjadi center of social change, yaitu pusant atau agen perubahan dalam masyarakat. Sistem input-procces-output-feed back di pesantren dapat diharapkan memberikan nilai tambah sosial yang tinggi. Pesantren memberikan bekal ilmu yang beraneka ragam kepada santrinya, antara lain ilmu agama, sosial, bidaya, ekonomi, politik, hukum bahkan ilmu teknologi juga dipelajari. Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia memerangi kebodohan dan memperbaiki moral agar mampu memberikan kontribusi terhadap kehidupan masyarakat agar mampu menghadapi tantangan zaman yang semakin tidak bisa terelakkan. Teknologi informasi dapat menjadi alat terpenting untuk memanipulasi kehidupan sekaligus menjadi alat kendalinya. Siapa yang menguasai informasi dialah penguasa masa depan. Di tangan segelintir orang meyakini bahwa kekuatan baru masyarakat bukan uang, melainkan informasi ditangan banyak orang The new source of power is not money in the hand of a few, but information in the hand of many. Tantangan zaman yang semakin pelik menuntut generasi muda untuk menjadi kreatif dengan berbagai fasilitas yang disediakan dan sumber daya manusia yang memadai pesantren juga menggeluti bisnis start-up, desain gras, pengelolaan dan perkembangan jaringan atau website. Kebutuhan akan sumber daya manusia SDM yang berkualitas, dengan sendirinya EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 106 96 - 108selalu terjadi, sebab ia adalah hasil dari interaksi antara pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial budaya termasuk kedalaman pengamalan ajaran dan nilai-nilai agama serta perkembangan iptek. Apabila dilaksanakan secara terencana dan terkendali, ketiga proses tersebut menjadi sinergis. Dalam hal ini pembangunan ekonomi tidak secara otomatis menjamin terdapatnya peningkatan kualitas SDM. Namun perkembangan SDM yang berkualitas dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi. Zaman telah memaksa pesantren untuk melakukan perubahan secara internal. Pada posisi ini pesantren dilema antara sikap maju atau memilih diam, jika pesantren memilih diam maka konsekuensinya menjadikan pesantren tertinggal dan dilengserkan dari kehidupan. Namun jika memilih untuk maju, mebutuhkan strategi dan menejemen agar bisa memlter dampak yang dibawa oleh kemajuan zaman. Jika perkembangan zaman tidak disikapi dengan arif akan berdampa besar terhadap pergeseran nilai-nilai agama, budaya dan moral. Rusydiyah, 2017Tuntutan zaman menghendaki agar pembentukan kepribadian harus dilakukan secara lebih seksama, sehingga SDM diarahkan untuk menghadapi tantangan zaman dan di waktu yang bersamaan menjadi insan yang taat menjalankan ajaran agamanya. Dengan demikian pondok pesantren harus turut serta mewujudkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, yang berilmu dan beramal; juga membentuk manusia Indonesia yang modern. Peran pondok pesantren sebagai agen perubahan seperti di masa yang lalu pra kemerdekaan yang mampu berjuang demi bangsa dan negaranya dapat diraih kembali, yakni dengan menjadikan pondok pesantren sebagai pusat pendidikan dan pengembangan budaya teknologi nansial telah mendorong terjadinya perubahan dalam layanan keuangan. Banyak pesantren–pesantren telah menerapkan telah berusaha meningkatkan layanan keuangan dengan memanfaatkan teknologi nansial berupa e-money. Program e-money di pesantren menjadi salah satu solusi untuk mengurangi efek negatif dari penyalahgunaan uang saku dan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pondok akibat penggunaan uang tunai. Penggunaan uang non tunai dapat dimonitor langsung oleh orang tua dan pengurus pondok, transaksi santri dapat diketahui melalui kartu belanja santri e-money. Hal ini juga mempermudah wali santri membayar biaya pendidikan dan uang belanja santri tanpa harus berkunjung kepesantren setiap bulannya. Dari sinilah, pesantren memanfaatkan transaksi e-money sebagai sebuah peluang yang akan meningkatkan stabilitas kegiatan kepesantrenan. Dengan merebaknya layanan keuangan digital e-money di pesantren juga membantu pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang digital yang menuntut Indonesia bertransformasi dari industri konvensional menuju industri digital. Penerapan e-money dipesantren juga memberikan banyak manfaat dan keuntungan, baik bagi santri, wali santri, pesantren maupun pemerintah. Pemanfaatan e-money dapat meningkatkan esiensi dan efektivitas proses pembelajaran dan pengelolaan pesantren. Disamping itu dengan adanya penerapan e-money dipesantren akan memperluas akses keuangan masyarakat dalam dunia perbankan dan akan membantu meningkatkan perekonomian negara dalam menghadapi ekonomi global. Penerapan e-money sudah sewajarnya diperkenalkan kepada santri, agar santri bisa beradaptasi dengan era digital dan tidak ketinggalan dengan derasnya arus perkembangan teknologi. 107Transformasi Sistem Pembayaran ………. Siti Fatimah & Mohammad S Suib DAFTAR PUSTAKAAdiyanti, A. I. 2015. PENGARUH PENDAPATAN, MANFAAT, KEMUDAHAN PENGGUNAAN, DAYA TARIK PROMOSI, DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MINAT MENGGUNAKAN LAYANAN E-MONEY Studi Kasus Mahasiswa Universitas Brawijaya. Jurnal Indonesia. 2006. Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan E-Money. Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan 2017. Modernisasi Lembaga Pendidikan Pesantren. Jurnal Ilmu Sosial Mamangan, 61, 47–60. Zuhri. 2015, October. BI Pesantren Pintu Pengenalan LKD. Retrieved from A. 2012. Pesantren sejarah dan perkembangannya. EL-HIKAM Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman, 51, 30– N. 2016. PENDIDIKAN ISLAM DI PESANTREN ANTARA TRADISI DAN TUNTUTAN PERUBAHAN. M U A D D I B, 61, 88– Prasetyo, W. S. 2018. Industri telaah klasikasi aspek dan arah perkembangan riset. Jti Undip Jurnal Teknik Industri, 131, 17– Nawawi/Fathoni. 2016, December. Tebuireng Pelopori Transaksi Non-Tunai di Lingkungan Pesantren. NU Online. Retrieved from Wulandari. 2015. Santri Sunan Pandanaran Kini Wajib Transaksi tanpa Uang Tunai. Retrieved from B. 2018. Jumlah Uang Elektronik Beredar P. R. 1999. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK Dimyati. 2018. TANTANGAN RISET DI ERA DISRUPSI DAN GLOBALISASI. A. 2018. REGULASI TERKAIT PEMBAYARAN ELEKTRONIK DI & Salsabila, S. S. 2018. Eksistensi Kartu Kredit Dengan Adanya Electronic Money E-Money Sebagai Alat Pembayaran Pembayaran Yang Sah. Privat Law, 61, 24– E. F. 2017. KONSTRUKSI SOSIAL PENDIDIKAN PESANTREN; ANALISIS PEMIKIRAN AZYUMARDI AZRA. Jurnal Pendidikan Agama Islam Journal of Islamic Education Studies, 51, 21– N. 2017. A POSITIONING UANG ELEKTRONIK BERDASARKAN PERSEPSI MASYARAKAT DI INDONESIA TAHUN 2017. Jurnal Riset Bisnis Dan Manajemen JRBM, 102, 34– M. S. 2017. SINERGITAS PERAN PONDOK PESANTREN DALAM PENINGKATKAN INDEK PEMBANGUNAN MANUSIA IPM DI INDONESIA, 12, 171– H. 2017. Revolusi Industri 4 . 0 Berbasis Revolusi Mental. JATI UNIK, 12, 102– R. 2018. EKSISTENSI UANG ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT TRANSAKSI KEUANGAN MODERN. Eksistensi Uang Elektronik Sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern, 31, 21– R. 2017. Karakteristik Uang Elektronik Dalam Sistem Pembayaran. Yuridika, 321, EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 108 96 - 108134. Intanie Dewi. 2006. PERKEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA. BINA EKONOMI, 102, 60– E. Y. 2015. STUDI IMPLEMENTASI TRADISIONALISASI DAN MODERNISASI PENDIDIKAN DI PONDOK PESANTREN. M U A D D I B, 52, 184– S. 2018, Desember Jumat. Hambatan penerapan e-money. S. Fatimah, InterviewerHamzah, M. 2019, Januari Sabtu. Kepala Perencanaan dan Keuangan Universitas Nurul Jadid. S. Fatimah, InterviewerJamaluddin, M. 2012. METAMORFOSIS PESANTREN DI ERA GLOBALISASI. KARSA , S. 2018, Desember Jumat. Faktor-faktor Yang Melatarbelakangi Penerapan E-money Di Pesantren Nurul Jadid. S. Fatimah, InterviewerMunawaroh, M. 2018, Desember Selasa. Alur wali santri mengirimkan uang bulanan dan uang belanja santri. S. fatimah, InterviewerMunawaroh, M. 2018, Desember Selasa. Upaya pesantren mengatasi hambatan-hambatan penerapan e-money. S. Fatimah, InterviewerRahman, A. 2018, Desember Rabu. Latar belakang dan Mekanisme penerapan E-money. S. Fatimah, InterviewerSutik. 2018, Desember Minggu. Prosedur penerapan e-money di pesantren Nurul Jadid wilayah Al-Hasyimiyah. S. fatimah, Interviewerwahid, A. H. 2018, januari sabtu. Kepala Pesantren Nurul Jadid. S. Fatimah, Interviewer ... Dengan ini wali siswa hanya menyelesaikan kewajiban satu kali dalam sebulan untuk segala administrasi keuangan siswa. Dengan metode transaksi nontunai ini proses pemungutan juga berjalan efisien dan akuntabel Fatimah & Suib, 2019;Rizal, Qomariyah, & Aisyah, 2021. ...... Pengembangan kerjasama dan kolaborasi dengan perbankan adalah alternatif solusi untuk mengoptimalkan kolaborasi wali siswa dengan pondok pesantren. Kewajiban administrasi yang diselesaikan tepat waktu sangat membantu dalam jalannya operasional pondok pesantren Fatimah & Suib, 2019;Vibriyanto & Sigit, 2021. Pada periode 2018-2022 PPM Darulfunun telah bekerjasama dengan berbagai perbankan, juga institusi fintech untuk mempermudah akses dan meluaskan jangkauan. ...The general problem of the difficulty of developing pondok pesantren is due to limited resources and an inaccurate interpretation of the position of pondok pesantren, in particular the improved management of the national education system and the 2019 UU No. 18 about Pesantren. The development of a student financial management system was carried out at PPM Perguruan Darulfunun El-Abbasiyah Lima Puluh Kota, Sumatera Barat using TDR-IM approach 1 integration, 2 simplification, and 3 digitization. As a result of development, we have seen a significant increase in TDR components, especially data management components. The development of this student financial management system will improve the efficiency of operations and record keeping. This increase has also led to a more accountable and transparent student finance system. This student financial management system development also provides effective services, giving students and their legal guardians a planning guarantee for administrative expenses. The biggest obstacle in developing this financial management system is low literacy in general, especially in financial and technology literacy. Abstraksi Persoalan umum sulitnya pengembangan pondok pesantren dikarenakan terbatasnya sumber daya dan penafsiran terhadap posisi pesantren yang kurang tepat, terlebih setelah adanya perbaikan pengelolaan Pendidikan Nasional dan keluarnya UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Pengembangan sistem manajemen keuangan siswa dilakukan di PPM Perguruan Darulfunun El-Abbasiyah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat dengan pendekatan TDR-IM dimana dilakukan tiga fokus implementasi 1 integrasi, 2 simplifikasi, dan 3 digitalisasi. Dari hasil pengembangan didapatkan peningkatan komponen TDR secara signifikan khususnya komponen manajemen data. Dengan pengembangan sistem manajemen keuangan siswa ini dapat diperoleh peningkatan efisiensi dalam operasional dan pencatatan. Dari peningkatan tersebut juga didapatkan sistem informasi manajemen keuangan siswa yang lebih akuntabel dan transparan. Dengan pengembangan sistem manajemen keuangan siswa ini juga dihasilkan pelayanan yang lebih tepat sasaran dan... Nilai uang sesuai jumlah yang disetorkan kepada penerbit Achir and Kusumaningrum, 2021. Ketika melakukan transaksi pembayaran, maka nilai uang yang digunakan juga berkurang sesuai dengan nominal pembayaran yang dilakukan, jika saldo dalam kartu elektronik habis, maka pemilik kartu tersebut dapat mengisi kembali uang elektroniknya Fatimah and Suib, 2019. ...Nurhadi Nurhadi Mustazzihim Mus SuhaidiLatip LatipUnit Pelaksana Teknis UPT Pengujian Kendaraan Bermotor UPT. PKB Dinas Perhubungan Kota Dumai, merupakan tempat pengujian kendaraan bermotor dan tempat pembayaran retribusi Pendapatan Asli Daerah PAD sektor retribusi Uji KIR Kendaraan bermotor. Terdapat beberapa masalah yang terjadi dapat dilihat pada proses pembayaran retribusi yang masih manual dan banyaknya kebocoran pada saat transaksi yang berpengaruh pada menurunnya realisasi dari target PAD yang telah ditetapkan, selain itu juga terjadi maraknya praktik pungutan liar pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penelitian ini memanfaatkan teknologi Quick Response Code Indonesian Standard QRIS sebagai media pembayaran non tunai yang berupa uang digital atau dompet digital dalam melakukan transaksi pembayaran retribusi Uji KIR Kendaraan di UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor UPT. PKB. Diharapkan Aplikasi Pembayaran Retribusi non tunai berbasis uang digital dengan memanfaatkan QRIS yang terintegrasi secara host to host dengan pihak perbankan akan dapat membantu efisien waktu petugas dalam melakukan transaksi pembayaran retribusi secara non tunai. Sehingga seluruh proses transaksi secara online dan realtime nantinya dapat di monitoring via personal computer maupun tablet oleh pihak-pihak terkait mulai dari; bagian keuangan, Kepala UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor, sampai dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, yang pada akhirnya dapat memudahkan dalam kontrol perolehan pencapaian target PAD dan dapat mengurangi tingkat pungli di lapangan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa secara fungsional seluruh proses pada sistem yang dibangun dengan memanfaatkan QRIS sebagai media pembayaran non tunai di UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Dumai telah berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan dapat membantu dalam efisien dan efektivitas pelayanan sistem pembayaran yang di lakukan oleh pemilik kendaraan umum perorangan maupun kendaraan umum perusahaan cukup dengan melakukan scan QR Code QRIS yang tersedia pada saat transaksi pembayaran secara dinamis.... Sejak 2017 pondok pesantren Nurul Jadid telah menggunakan pembayaran digital dengan transaksi e-money, pembayaran digital melalui LKD Layanan Keuangan Digital biasa dipakai untuk membayar bulanan sekolah dan kampus, kos makan serta berbagai pembayaran lain. Akan tetapi pembayaran ini tidak diterapkan di seluruh wilayah Nurul Jadid dan sejak 2019 mulai dilakukan uji coba transaksi e-money hanya di wilayah al-Hasyimiyah putri Fatimah, 2019 Dari adanya uji coba diwilayah al-Hasyimiyah, kemudian dilanjutkan penerapannya di wilayah az-Zainiyah putri dan putra pusat, terhitung sejak November 2020 telah diterapkan di 3 wilayah Nurul Jadid, setelah perbaikan dan penerapan e-bekal semakin efisien hingga pada tahun 2021 e-bekal sudah diterapkan sebagai media pembayaran non-tunai utama di pondok pesantren Nurul Jadid Rizal et al., 2021. ...Fathma HanumSaiful BakhriFathor RoziE-bekal is electronic pocket money used in the Nurul Jadid Islamic boarding school environment. The emergence of e-bekal is the answer to several problems. Many students from out of town and even abroad have difficulty receiving pocket money from their parents, uncontrolled student pocket money, and many cases of losing money. The emergence of e-bekal as an answer to the problem certainly has a practical value because in solving the problem, there must be some obstacles that will be faced so that researchers feel the need to conduct research related to the effectiveness of using e-supply as electronic pocket money in Islamic boarding schools. This study wants to examine how effective the presence of e-bekal among students as direct users of e-bekal is. The method used in this research is descriptive and quantitative with the type of case study. The results of this study conclude that the use of e-Bekal is still less effective because there are still many students who have not felt the benefits that can be supposed in using e-bekal, even though they tend to be less inclined to use e-bekal as a medium of payment because there are still many obstacles in its use, so that need a lot of system improvements and also upgrade the e-stock software it self.... -money can also be said as electronic money, which is a product that is used for card-based payments or also by doing top ups, and then it will be recorded so that e-money can be used. Fatimah and Suib 2019. ...Habibur Rahman HasibuanPristiyono PristiyonoMeisa Fitri NasutionHabibur Rahman Hasibuan 1, Pristiyono2, Meisa Fitri Nasution3 faculty of Economics and Business Labuhanbatu University, Indonesia 1*habibhasibuan1098 , paktio16 , Abstract This community service is about introducing e-money for students in facilitating payments in the digital era. According to Bank Indonesia, e-money is a payment system in a transaction through electronic media . The results obtained from this community service are that the delivery of the material carried out increases the understanding and knowledge of participants about e-money, previously 90% of students did not know about e-money then 95% of them were interested in using e-money. The data obtained from this community service is by distributing questionnaires to participants at the end of delivering the material. With this community service, it is hoped that the seventh grade students of Ja'far Muslim Lingga Tiga Muslim Middle School can increase their knowledge of e-money and are expected to provide education and understanding about e-money to those closest to them.... Hal ini juga termasuk pada perusahan asuransi syariah. Fatimah & Suib, 2019 Bagi perusahaan asuransi syariah, kegiatan pemasaran sudah menjadi kebutuhan utama. Oleh sebab itu, bagi asuransi syariah harus mengemas kegiatan pemasarannya secara terpadu dan terus menerus dalam melakukan riset pasar. ...Lilik RahmawatiFarichatus SholikhahHanifah MuslimahLaila MaghfirohSharia Insurance is an institution that provides services in the service sector that appears among people who still do not understand about sharia insurance and its mechanisms, so that people are still awkward to use the insurance services. Islamic insurance in Indonesia has the potential to grow along with the growth of the Islamic financial market. The sharia insurance strategy to increase product sales is carried out by conducting outreach to the public. In terms of increasing the number of customers, especially by expanding the market, especially for people who have not used sharia insurance services through direct socialization, maintaining and improving existing markets by trying to always maintain communication with customers to provide quality services, introducing financial planning and management. risk in Islamic insurance. Fast service provides convenience for more strategic management of needs so that it creates public interest in using sharia insurance services.... Dengan adanya kemajuan teknologi kini membuat bank-bank meningkatkan teknologi produksi seperti perkembangan alat pembayaran menggunakan kartu Kartu Kredit, Kartu ATM, Kartu Debit, dan kartu prabayar berbasis elektronik Uang Elektronik/e-money. Fatimah & Suib, 2019 Uang Elektronik adalah segala bentuk jenis uang yang dapat diakses secara online dan tersimpan di server atau kartu chip microchip di dalam kartu ATM, kartu debit, kartu kredit, dan Uang Elektronik. Benda yang masuk kedalam kategori uang modern ini dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan bertransaksi 4 . ...Alvan Fathony FathonyLinda Yas’aThis study aims to determine the mechanism and function of Brizzi cards and the effectiveness of santri in minimizing the use of cash. This study uses a qualitative type, the research instrument uses interview documentation and field observations. The results showed that the use of Brizzi cards was very effective against the effectiveness of santri in minimizing the use of cash, especially in the Al-Hashimiyah region. Because with the use of Brizzi cards, the santri is given a limit on the use of balances in the transaction so that the santri can also manage the use of their money properly, the spread of cash decreases, and the case of frequent loss of money is rare, now also affecting the cooperative's cash income. Because students in the transaction have switched to using electronic money / Brizzi.... Salah satu jenis FinTech yang dijalankan oleh perbankan adalah dengan menghadirkan emoney. Pada tahun 2009 Bank Indonesia menerbitkan e-money melalui Peraturan Bank Indonesia 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik e-money S. Fatimah & Suib, 2019. E-money menawarkan konsep kemudahan dalam melalukan transaksi. ... Fathayatul HusnaEra Revolusi Industri sebagai era yang ditandai dengan masifnya gerakan perkembangan teknologi informasi. Berkembangnya teknologi berbasis internet menuai banyak diskursus terkait peluang dan tantangan di masa depan. Salah satu bidang yang paling krusial dalam era revolusi industi ini adalah bidang keuangan yang erat kaitannya dengan lingkup perbankan. Di Indonesia perbankan tidak hanya berdiri tunggal sebagai konvensional, tetapi juga memberikan ruang berkembangnya perbankan syariah. Dalam artikel ini, penulis fokuspada diskursus akademik mengenai perbankan syariah dan transformasi digital serta peningkatan daya saing. Penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pendekatan virtual etnografi dan studi literatur. Hasil tulisan ini menjelaskan bagaimana berjalannya perbankan syariah dnegan menerapkan teknologi digital dalam sistem pelayanan perbankan serta kaitannya dengan praktik dakwah SaudaAde Kemala JayaMuhammad Dandi PermanaDinda Ayu NingsihThe UI/UX User Interface/User Experience approach is an initial step in developing a conventional system into a computerized system or developing a computerized system to better suit user needs. In this research, the object raised is CV. Studio Reka Teknik, which is a consulting engineering and general trading service company with the process of conveying information, monitoring and paying for projects, still uses telephone media or meets in person. This causes project monitoring to be impossible in real time and the payment process becomes constrained due to the need to adjust the time to meet between the client and the developer. Therefore, in this research a web-based system was designed by adjusting the needs of the user experience on CV. Studio Reka Teknik. By utilizing the web engineering method, this built web-based system can help and facilitate users in monitoring projects and project payment processes using the system without having to meet directly between the client and the developer. This system will be used on CV. Studio Reka Teknik, which will continue to be monitored for the maintenance and development of this system. After that, if the system is optimal, it can also be applied to other contractor Syaiful SuibYoviana FitriLailatus Sa’adahIsna ShifahEra sekarang berbagai macam model bisni onlines sangat beragam,mulai aplikasi online shopping hingga online driver. Pemahaman santri terhadap model-model bisnis masih minim. Oleh karena itu, dibutuhkan literasi bisnis dengan memberikan pemahaman berbagai kegiatan bisnis, seperti kegiatan kewiraushaan santri dan pelatihan-pelatihan berbisnis. PKM ini bertujuan untuk memberikan pendampinganliterasi kewirausahaan kepada para santri putri Pondok Pesantren Nurul Jadid. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan melalui beberapa tahap, antara lainpembuatan produk lokal, lalu analisis penjualan produkdengan model business plan dan marketing mix. Hasil dari PKM literasi ini adalah meningkatnya kemampuan dan pengetahuan santri dalam mempraktekkan kegiatan bisnis dengan produk-produk lain atau bisnis dalam skala besar. Hoedi PrasetyoAbstrak Istilah Industri lahir dari ide tentang revolusi industri keempat. Keberadaannya menawarkan banyak potensi manfaat. Guna mewujudkan Industri diperlukan keterlibatan akademisi dalam bentuk riset. Artikel ini bertujuan untuk menelaah aspek dan arah perkembangan riset terkait Industri Pendekatan yang digunakan adalah studi terhadap beragam definisi dan model kerangka Industri serta pemetaan dan analisis terhadap sejumlah publikasi. Beberapa publikasi bertema Industri dipilah menurut metode penelitian, aspek kajian dan bidang industri. Hasil studi menunjukkan Industri memiliki empat belas aspek. Ditinjau dari metode penelitian, sebagian besar riset dilakukan melalui metode deskriptif dan konseptual. Ditinjau dari aspeknya, aspek bisnis dan teknologi menjadi fokus riset para peneliti. Ditinjau dari bidang industri penerapannya, sebagian besar riset dilakukan di bidang manufaktur. Ditinjau dari jumlahnya, riset terkait Industri mengalami tren kenaikan yang signifikan. Artikel ini diharapkan dapat memberi gambaran mengenai apa itu Industri perkembangan dan potensi riset yang ada di dalamnya. Abstract Industry Study of Aspects Classification and Future Research Direction. The term Industrial refers to the idea about fourth industrial revolution. In order to realize Industry academic involvement is required in the form of research. This article aims to define the aspects and future direction of research related to Industry Literature review of various definition and concept models of Industry was conducted to acquire the aspects. Mapping and analysis of several publications were conducted to determine the future direction of research. Publications were sorted according to research methods, aspects and type of industry. The result shows that Industry has fourteen aspects. Based on research methods, most of the research is done through descriptive and conceptual methods. Business and technology aspects become the focus of the researchers and most of the research is done in manufacturing industry. Based on quantities, Industrial research has experienced a significant upward trend. This article is expected to illustrate the concept, future development and research trend of Industry Keywords Industry Literature Review; Research Trend Bashori BashoriPesantren is an Islamic institution which has the advantage of both aspects of the scientific tradition as well as the transmission side and the intensity of the Muslims. The rise of globalization has threatened the existence of pesantren, so it appears the idea of modernizing the environment of schools to the challenges of social transformation needs. But many people worry about the idea of modernization-oriented pesantren of the present can affect idenitas and primary function of pesantren education institutions. Therefore, it is important we discus and further analyze how the role of the modernization of pesantren education institutions today. Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki keunggulan baik dari aspek tradisi keilmuannya maupun sisi transmisi dan intensitas umat Islam. Derasnya arus globalisasi telah mengancam eksistensi pesantren sehingga muncul gagasan modernisasi dilingkungan pesantren demi menjawab tantangan kebutuhan transformasi sosial. Akan tetapi banyak kalangan mengkhawatirkan tentang gagasan modernisasi pesantren yang berorientasi kekinian dapat mempengaruhi idenitas dan fungsi pokok lembaga pendidikan pesantren. Oleh karena itu, perlu kiranya kita membahas dan menganalisis lebih jauh bagaimana peranan modernisasi lembaga pendidikan pesantren saat UsmanPayment transactions with electronic money were conducted by transferring the fund electronically to merchant terminal, which would directly subtract the value of electronic money on electronic device managed by the owner. The characteristic of electronic money are as follows to be deposited in advance to the issuer; the sum of money is electronically deposited in a particular medium, it can be card or other communication instrument; its function is as a non cash payment instrument to merchant not to the issuer of electronic money; and the sum of electronic money does not constitute saving product because it does not include in those guaranteed by Deposit Guarantor and it is not given any interest or reward. Electronic money is essentially cashless money, whose monetary value comes from the value of money deposited in advance to the publisher, then stored electronically in an electronic media such as server hard drive or chip card, which functions as a Non-cash payment instrument to the non-electronic issuer concerned. The monetary value of the electronic money is in electronic form electronic value obtained by redeeming a sum of cash or debiting his account in the bank and then stored electronically in electronic media in the form of a stored value Salma SalsabilaPranotop>Abstract This paper discusses about the existence of credit cards after electronic money e-money as a legitimate payment instrument. This method of legal writing using normative legal research methods. Regulation of Bank Indonesia Number 16/8/PBI/2014 about Amendment to Regulation of Bank Indonesia Number 11/12/PBI/2009 about Electronic Money raises non-cash payment instruments in addition to credit cards, debit cards and ATM namely e-money as part of the legitimate payment instrument in Indonesia. This causes the number of credit cards is less than the e-money circulation. Keywords E-money; credits card; non-cash payment instrumen. Abstrak Tulisan ini membahas tentang bagaimana eksistensi kartu kredit setelah munculnya uang elektronik e-money sebagai alat pembayaran yang sah. Metode penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/08/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik Electronic Money memunculkan alat pembayaran non tunai selain kartu kredit, kartu debit dan ATM yaitu e-money sebagai bagian dari alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini menyebabkan jumlah kartu kredit yang beredar menjadi lebih sedikit dibandingkan dengan peredaran e-money. Kata Kunci E-money; kartu kredit; alat pembayaran non tunai
BOJONEGORO Radar Bojonegoro — Terdakwa Shodikin bacakan nota pembelaan atau pledoi secara virtual kemarin (19/4). Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan dana operasional pendidikan (BOP) taman pendidikan Alquran (TPQ) 2020 itu memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya agar dibebaskan dari tahanan.

diperolehkan memberi hukuman dengan denda uang kepada murid yang teledor. Baik uang ini digunakan untuk shodaqah atau diberikan kepada murid yang berprestasi. Karena hal ini termasuk hukuman dengan harta. Sementara hukuman dengan uang termasuk haknya hakim agama atau orang yang menggantikannya dari kalangan para hakim dan penguasa wilayah. Dengan adanya perbedaan dikalangan ahli ilmu asal diperbolehkannya menghukum dengan harta. Asalnya adalah haram hartanya orang Islam. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا لِيُبَلِّغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ رواه البخاري67 ومسلم 1679 “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kamu semua diantara kamu semua itu haram. Sebagaimana haramnya hari ini, bulan ini dan di negara kamu ini. Hendaknya menyampaikan orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir.” HR. Bukhori, 67 dan Muslim, 1679. Lajnah Daimah ditanya tentang kesepakatan para individu pada sebagian kabilah dengan mengharuskan denda harta bagi orang yang melakukan sebagian perkara. Maka jawaban mereka adalah, “Perlakuan ini tidak diperbolehkan. Karena ia termasuk hukuman jera dengan harta. Bagi orang yang tidak mempunyai kuasa secara agama. Bahkan seharusnya hal itu dikembalikan urusannya kepada para hakim, maka harus ditinggalkan denda ini.” Selesai Fatawa Lajnah Daimah, 19/252. Wallahu a’lam

lZrgcM. 295 31 391 429 109 480 95 323 236

hukum denda dengan uang di pesantren